Berita Bukittinggi hari ini dan berita Sumbar hari ini: ASN Lapas Kelas II A Bukittinggi ditangkap polisi, termasuk seorang pelajar, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Bukittinggi, Padangkita.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Bukittinggi, Marten angkat bicara terkait salah seorang anggotanya, HMS, 31 tahun ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (16/4/2021).
Menurut Marten, pihaknya telah menurunkan tim pemeriksa dari Lapas Kelas IIA Bukittinggi ke Polres Bukittinggi untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada oknum tersebut.
“Tugas mereka untuk BAP, mengingat status HMS merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika memang terbukti, segera kami pecat. Langkah pertama, dia akan dinonaktifkan sementara dari pekerjaannya, dia merupakan penjaga tahanan,” ujar Marten saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (17/4/2021).
Menurut Marten, peran anggotanya itu mengantarkan narkoba dari dua narapidana berinisial AHP, 25 tahun dan RSH, 37 tahun yang ditahan di Blok A dan C Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
“Untuk upah saya tidak tahu, setelah dia ditangkap, dia tidak ada lagi berkomunikasi dengan saya,” ungkapnya.
Selama ini, jelas Marten, HMS memang bertugas mengambil barang-barang titipan untuk tahanan dan lainnya. "Bisa saja barang itu baju, narkoba dan lainnya. Jika dia tidak menerima upah, pelaku lain yang ditangkap ini tidak mengatakan keterlibatan anggota saya, bisa saja dia dibebaskan. Sejauh ini, kami belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polisi, namun kami sudah turunkan tim pemeriksa dari Lapas ke Polres.,” paparnya.
Baca juga: Oknum ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang pelajar berinisial TRM, 17 tahun dan ASN Lapas Kelas IIA Bukittinggi berinisial HMS, 31 tahun. Lalu, dua tahanan masing-masing berinisial AHP, 25 tahun,dan RHS, 37 tahun. [zfk]