Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkoba dengan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Hal ini ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan pasca-penangkapan oknum kepolisian oleh Tim Gabungan BNNP Sumbar dan BNNK Pasaman Barat.
"Atas arahan Bapak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, kami tegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas. Ini merupakan komitmen beliau sejak awal menjabat sebagai Kapolda Sumbar," terang Kombes Pol Dwi Sulistyawan, diikutip Jumat (3/5/2024).
Komitmen ini dibuktikan dengan tindakan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba.
"Banyak anggota kita yang dipecat karena narkoba. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memerangi narkoba di internal Polri," ujar Kabid Humas.
Kombes Pol Dwi Sulistyawan menjelaskan kronologis penangkapan seorang anggota Polres Padang Panjang dengan inisial A pada Senin (29/4/2024 ) oleh BNNP Sumbar.
A ditangkap di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Lubuk Sikaping, Pasaman, dengan membawa 141 paket ganja kering yang berasal dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara.
"Saat ini, proses penyidikan ditangani oleh BNNP Sumbar dan barang bukti berada di sana," kata Kabid Humas.
Koordinasi intensif dilakukan antara Ditresnarkoba Polda Sumbar dan Polres Padang Panjang terkait pengembangan kasus ini.
"Kami dari Ditnarkoba Polda Sumbar siap bersinergi dengan BNNP dalam proses pengembangannya," terang Dirresnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan.
Sementara itu, Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, menjelaskan bahwa A merupakan anggota Polsek Batipuh Selatan yang saat ditangkap sedang dalam status cuti lebaran.
"Saat ini, kami berkoordinasi dengan BNNP Sumbar untuk proses penanganan perkaranya," ujar AKBP Kartyana.
Baca Juga: 141 Paket Ganja Digagalkan BNNP Sumbar di Pasar Benteng, Oknum Polisi Jadi Tersangka
"Secara internal, kami perintahkan Kasi Propam untuk melakukan pemeriksaan dan proses sidang kode etik dengan ancaman PTDH. Sementara proses pidana dilakukan oleh BNNP," pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News