Padang, Padangkita.com - Ombudsman RI Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) menerima laporan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Hidayat soal penambahan rombongan belajar, Senin (26/9/2022).
"Iya, Pak Hidayat datang sekitar pukul 10.00 WIB tadi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani saat dihubungi Padangkita.com via telepon.
Laporan tersebut berkaitan dengan penambahan rombongan belajar (rombel) oleh Dinas Pendidikan Sumbar untuk siswa yang diterima di luar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.
"Kita mengapresiasi ada anggota legislatif yang datang ke Ombudsman untuk menyampaikan beberapa persoalan yang terjadi terkait PPDB. Itu artinya harus ada mekanisme kolaborasi yang lebih kuat karena Ombudsman dan DPRD adalah lembaga pengawas eksternal," jelasnya.
"Muaranya adalah nanti bagaimana kita melihat kebijakan ke depan yang membuat berbagai potensi maladministrasi semakin berkurang," imbuh Yefri.
Meski demikian, pihaknya akan memverifikasi laporan yang disampaikan oleh Hidayat tersebut.
"Apakah yang bersangkutan punya legal standing sebagai pelapor, itu akan kita periksa. Itu yang terpenting," sebutnya.
Menurutnya, Ombudsman Sumbar sebelumnya juga telah melakukan pengawasan terkait pelaksanaan PPDB di luar aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Pengawasan sudah dilakukan sejak Juni.
"Ombudsman malah sudah memanggil Disdik Sumbar terkait itu, dan sudah mendatangi sekolah juga. Jadi, memang ada dugaan maladministrasi. Disdik mengakui memang ada penambahan rombel untuk siswa di luar PPDB online. Kami akan memaparkan hasil pengawasan ini pada Oktober nanti," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRD Sumbar, Hidayat melaporkan Disdik Sumbar ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar terkait penambahan rombel untuk siswa yang diterima lewat PPDB offline.
Baca Juga: Buntut Penambahan Rombel Lewat PPDB Offline, Anggota DPRD Sumbar Laporkan Disdik ke Ombudsman
Menurutnya, hal tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Di aturan itu, disebutkan PPDB harus dilaksanakan secara objektif, transparan dan akuntebel, sehingga harus dilakukan secara online. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News