Jakarta, Padangkita.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), R.A. Yashinta Sekarwangi Mega mewanti-wanti Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa agar aturan utang daerah ke pusat tidak rugikan fiskal pemerintah daerah.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komite IV DPD RI tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Pemotongan dana Transfer ke Daerah (TKD) mencapai 24,7% telah menuai protes dari beberapa kepala daerah. Pemerintah pusat pun berkompromi dengan menghadirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Yashinta menganggap aturan ini bisa membuat daerah kehilangan entitas otonom karena menjadi bergantung sekali pada pusat.
“Saya mendapatkan masukan dari para ekonom yang khawatir bahwa PP No. 38 tahun 2025 bisa membuat daerah kehilangan posisinya sebagai entitas otonom yang menentukan arah pembangunan berdasarkan kebutuhan lokal, dengan skema harus memohon pinjaman kepada pusat,” ujar Mbak Yashinta, demikian ia akrab disapa.
Dia juga mewanti-wanti bahwa aturan PP No. 38 tahun 2025 jangan sampai mempersempit ruang fiskal daerah sehingga daerah menaikkan pajak dan retribusi yang justru memberatkan masyarakat kelas menengah di daerah.
“Catatan berikutnya adalah cicilan pinjaman yang harus dibayar dari APBD bisa mempersempit ruang fiskal untuk layanan masyarakat. Seperti kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Lalu, untuk menutup kekurangan, Pemda kemungkinan menaikkan pajak dan retribusi daerah, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, atau pajak konsumsi yang membuat beban kelas menengah di daerah semakin terhimpit,” tegas Anggota DPD RI dengan julukan “mbak baliho”.
Catatan terakhir yang disampaikan mbak Yashinta, jangan sampai aturan tersebut hanya menjadi solusi jangka pendek bagi daerah yang memiliki fiskal rendah, kemudian menjadi jebakan hutang dalam jangka panjang.
“Terakhir saya mengimbau agar aturan utang daerah ke pusat yang diberlakukan untuk daerah dengan fiskal rendah justru bisa membuat daerah justru terjebak dengan utang dengan pemerintah pusat pada jangka panjang,” pungkas Yashinta.
Purbaya pun memastikan bahwa aturan PP Nomor 38 tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat tidak akan memberatkan daerah. Dia mengaku masih menyusun mekanisme teknis agar aturan ini benar-benar menjadi solusi bagi fiskal dan masyarakat daerah.
“Terkait PP No. 38 ini tidak perlu ditakutkan berlebihan karena saya yakin ini menjadi solusi bagi kebutuhan anggaran daerah yang ingin memperbaiki pelayanan publik. Teruntuk regulasi teknis juga masih kita kaji dengan mendengarkan catatan dari para ekonom dan masyarakat. Tentu saya juga berharap aturan ini justru menjadi solusi kebutuhan fiskal daerah,” ujar Purbaya.
Baca juga: DPD RI Dorong Kenaikan Anggaran TKD untuk Kesejahteraan dan Kemandirian Fiskal Daerah
Rapat Kerja antara Komite IV DPD RI dengan Kementerian Keuangan pun ditutup dengan komitmen kolaborasi antar kedua lembaga untuk memajukan masyarakat, terutama di daerah. [*/rjl]











