Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menyepakati rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan krusial ini ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Jumat (15/8/2025). Penandatanganan dilakukan oleh pimpinan dewan dan pemerintah kota, menandai langkah awal dalam penyusunan APBD tahun mendatang.
Dalam kesepakatan tersebut, struktur anggaran Kota Padang untuk tahun 2026 telah ditetapkan. Belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,319 triliun, sementara proyeksi pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp3,003 triliun. Angka pendapatan ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp177,82 miliar jika dibandingkan dengan APBD induk tahun 2025.
Peningkatan pendapatan tersebut terutama ditopang oleh target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipatok sebesar Rp1,126 triliun dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp1,877 triliun.
"Alhamdulillah, KUA dan PPAS ini akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan APBD 2026," ujar Wakil Wali Kota Padang, yang hadir dalam paripurna tersebut. "Dokumen ini sangat penting karena memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah."
Dengan rencana belanja yang lebih besar dari pendapatan, terdapat defisit anggaran sekitar Rp315 miliar. Untuk menutupi selisih ini, pemerintah kota merencanakan pembiayaan yang bersumber dari perkiraan sisa lebih anggaran tahun 2025 dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp259,5 miliar.
Kebijakan pinjaman daerah ini menjadi salah satu sorotan utama. Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang, dalam pendapat akhirnya, menyatakan bahwa kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara mendalam. Mereka menekankan pentingnya mengkaji kemampuan keuangan daerah untuk membayar kembali pinjaman, yang diukur melalui rasio Debt Service Coverage Ratio (DSCR), serta memastikan pinjaman tersebut benar-benar efektif untuk membiayai program prioritas yang mendesak.
Pinjaman tersebut direncanakan untuk mengakselerasi pencapaian visi Kota Padang sebagai Kota Pintar (Smart City) dan Kota Sehat yang berbasis agama dan budaya.
Adapun tema pembangunan Kota Padang pada RKPD tahun 2026 adalah "Penguatan Pondasi Transformasi sebagai Kota Jasa Terkemuka yang Inklusif dan Berkelanjutan". Arah kebijakan ini selaras dengan prioritas pembangunan di tingkat Provinsi Sumatera Barat dan nasional.
Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd, menyebutkan bahwa KUA-PPAS yang telah disepakati ini merupakan pagu indikatif. "Ini masih akan dibahas lebih lanjut dalam tahapan penyusunan Rancangan APBD 2026. Kami berharap APBD Kota Padang dapat disahkan tepat waktu," ujarnya.
Baca Juga: Rancangan APBD 2026 Padang Diserahkan ke DPRD, Pendapatan Ditargetkan Rp2,9 Triliun
Setelah kesepakatan ini, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 untuk kembali dibahas bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah. [*/hdp]