Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily memimpin rapat kerja bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam rapat itu, Komisi VIII menyetujui kenaikan anggaran Kementerian Agama Tahun 2024 Kementerian Agama berjumlah Rp74.068.406.173.000.
Anggaran ini meningkat sebesar Rp1.902.149.755.000 atau 2,64 persen dari pagu anggaran Tahun Anggaran 2024.
Hal itu didasarkan pada Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas tanggal 31 Juli 2023, yaitu sebesar Rp72.166.256.418.000.
"Pada Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI membahas penyesuaian RKA-K/L tahun 2024 Kementerian Agama sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran disimpulkan beberapa hal," ujar Ace di ruang rapat Komisi VIII, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).
Nilai tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp201.784.622.000 atau 1,75 persen yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan kenaikan anggaran belanja pegawai operasional yang berada pada layanan fungsi agama.
Adapun anggaran fungsi pendidikan tahun anggaran 2024 sesuai hasil pembahasan Banggar tahun 2024, sebesar Rp62.305.595.383.000 atau 84,12% dari total alokasi anggaran tahun anggaran 2024 Kementerian Agama berdasarkan hasil pembahasan Banggar tahun 2024.
Anggaran yang disetujui tersebut akan difungsikan untuk pencapaian visi dan misi Kementerian Agama, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan. Dalam rapat ini disinggung pula soal sebaran anggaran berdasarkan fungsi yang memang masih belum sesuai dengan harapan. Oleh sebab itu, Kementerian Agama dapat meningkatkan anggaran fungsi agama.
Baca juga: DPR Setujui Pagu Indikatif dan Tambahan Anggaran Kementerian BUMN, Ini Rinciannya
Pada kesempatan yang sama, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyeburkan, bahwa peningkatan anggaran tersebut juga diperuntukkan pada gaji ASN di lingkungan Kementerian Agama sebesar 8 persen. Hal tersebut sesuai dengan Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan, pada tanggal 16 Agustus Tahun 2023. [*/pkt]
Baca berita Nasional terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.