Berita Sumbar terbaru: KPU Sumbar memperketat dan menebar ancaman pidana jika ada yang melanggar aturan soal beriklan di media. Untuk iklan calon di media telah mengacu kepada UU No. 10/2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Padang, Padangkita.com – Kampanye lewat media semestinya lebih diutamakan untuk mengurangi kerumunan dan kontak fisik di tengah pandemi. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) justru memperketat dan menebar ancaman pidana jika ada yang melanggar aturan soal beriklan di media.
"Bagi yang melanggar ketentuan, maka akan masuk tindak pidana pemilihan. Dan proses penanganannya di Bawaslu. Tentu dikaji di sana oleh Bawaslu bersama Kepolisian dan Kejaksaan yang bergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu," kata Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulay, dalam jumpa pers, Kamis (15/10/2020).
Dia mengatakan aturan soal iklan calon media telah mengacu kepada UU No. 10/2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Dia menyebut, pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Sumbar beserta tim kampanye dilarang memasang iklan di media cetak dan elektronik selama 14 hari sebelum dimulai masa tenang.
Meski demikian, pemasangan iklan di media daring dan media sosial masih diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan.
"Di undang-undang, disebutkan iklan di media cetak dan elektronik dalam hal ini televisi dan radio difasilitasi oleh KPU selama 14 hari dari 22 November sampai dengan 5 Desember. Pasangan calon dan tim kampanye dilarang untuk beriklan di luar yang difasilitasi oleh KPU," ujar Gebril.
Meski demikian, lanjut dia, pasangan calon masih dapat beriklan di media daring dan media sosial selama 14 hari sebelum masa tenang tersebut.
Setiap pasangan calon dan tim kampanye, kata dia, bisa memasang iklan maksimal di lima media cetak per hari, dan jumlah iklan yang dipasang di setiap media cetak tersebut yaitu satu “banner” per hari.
Sementara, di media sosial, pasangan calon dan tim kampanye diperbolehkan memasang iklan lima konten per hari untuk tiap aplikasi.
"Di media sosial itu, maksimal lima konten per hari untuk setiap aplikasi. Sementara, di media daring, itu satu banner per hari untuk pasangan calon maksimal maksimal di lima media. Itu harus dalam kerangka waktu 14 hari sebelum dimulai masa tenang, mulai dari 22 November sampai 5 Desember," jelasnya.
Baca juga: KPU Sumbar Pastikan Kampanye di Masa Pandemi Digelar Secara Virtual
Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, kata dia, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan bisa memproses karena termasuk tindak pidana pemilihan. [pkt]