Andree Algamar Jabat Plh Wali Kota Padang hingga Pelantikan Penjabat Ditunjuk Mendagri

Andree Algamar Jabat Plh Wali Kota Padang hingga Pelantikan Penjabat Ditunjuk Mendagri

Sekdako Padang Andree Algamar yang ditunjuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Padang. [Foto: Dok. Pemko Padang]

Padang, Padangkita.com Masa jabatan Hendri Septa dan Ekos Albar sebagai Wali Kota Padang dan Wakil Wali Kota Padang resmi berakhir hari ini (13/5/2024).

Bersamaan dengan itu, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Padang.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumbar, Doni Rahmat Samulo mengatakan jabatan Plh Wali Kota itu akan dijabat Andree Algamar hingga Penjabat (Pj) Wali Kota Padang yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dilantik.

"Kita masih menunggu SK penetapan Pj Wali Kota Padang dari Menteri Dalam Negeri," ujar Doni Rahmat Samulo di Padang, Senin (13/5/2024).

Ia menyebut, Surat Keputusan Penjabat Wali Kota merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Makanta, Pemprov Sumbar saat ini dalam posisi menunggu.

"Kalau SK sudah diterima, kita langsung proses untuk pelantikannya," ujar Doni.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan, Gubernur Sumbar telah mengusulkan tiga nama calon Pj Wali Kota Padang kepada Mendagri. Selain itu, DPRD Kota Padang juga mengusulkan tiga nama.

"Mendagri bisa menunjuk Pj dari nama yang diusulkan, tetapi bisa juga menurunkan Pj Wali Kota dari pejabat di pusat. Semua menjadi kewenangan Mendagri," terangnya.

Sebelumnya, beberapa daerah di Sumbar telah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah karena masa jabatan kepala daerah definitif sudah berakhir sebelum Pilkada serentak berlangsung November 2024.

Daerah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah itu, di antaranya Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh dan Kota Pariaman.

Baca juga: Hendri Septa & Ekos Albar Pamit dari Balaikota, Andree Algamar Plh Wali Kota Padang

Pj Kepala Daerah menjabat selama satu tahun dan bisa diperpanjang. Namun hal tersebut tidak selalu demikian, semua tetap tergantung kebijakan Mendagri. Seperti Pj Wali Kota Sawahlunto yang diganti Mendagri meskipun baru menjabat selama 7 bulan.

[*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Masa Tanggap Darurat Berakhir, Ada 28 Jenazah Korban Bencana di Sumbar Belum Teridentifikasi
Masa Tanggap Darurat Berakhir, Ada 28 Jenazah Korban Bencana di Sumbar Belum Teridentifikasi
3 Atlet Sumbar Raih Medali SEA Games 2025, Gubernur Mahyeldi Berikan Apresiasi
3 Atlet Sumbar Raih Medali SEA Games 2025, Gubernur Mahyeldi Berikan Apresiasi
2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut - Sumbar Resmi Dikirim dari Ranah Minang
2,5 Ton Rendang untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut - Sumbar Resmi Dikirim dari Ranah Minang
Resmi UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta dan UMSP Sumbar Rp3,21 Juta
Resmi UMP Sumbar 2026 Naik 6,3 Persen Jadi Rp3,18 Juta dan UMSP Sumbar Rp3,21 Juta
Polhut agar Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda dalam Pengawasan Hutan dan Tambang Liar
Polhut agar Perkuat Koordinasi dengan Forkopimda dalam Pengawasan Hutan dan Tambang Liar
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang
Gubernur Mahyeldi Terima Bantuan Rp1,15 Miliar dari Pemprov Kepri untuk Korban Banjir Bandang