Padang, Padangkita.com - Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) H Andre Rosiade angkat suara soal aksi sekelompok masyarakat yang melarang atau merazia sebuah rumah makan padang di kawasan Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Andre Rosiade meminta semua pihak menghentikan polemik usai viralnya video aksi tersebut di media sosial.
Ia pun menyayangkan sikap masyarakat yang mengatasnamakan perkumpulan RM Padang Cirebon, dan mengajak semua pihak yang berpolemik kembali bersatu dalam rajutan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Mari kita hentikan polemik, tidak perlu berlarut-larut, karena kita semua bersaudara. Kita semua keluarga besar NKRI yang kita cintai," ungkap Andre Rosiade dalam keterangannya, Jumat (1/11/2024).
Anggota DPR RI asal Sumbar menyatakan, bahwa tindakan sekelompok masyarakat yang melarang masyarakat lain berjualan nasi padang adalah tidak benar.
"Saya ingin menyampaikan hal itu (melarang) tidak benar, dan juga tidak boleh hal itu terjadi karena sekali lagi, hak setiap warga negara untuk berjualan nasi padang. Karena nasi padang sudah menjadi kekayaan kuliner khas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi, tidak ada yang boleh melarang siapapun, warga manapun, etnis apapun. Semua boleh memasak masakan padang dan menjual masakan padang," ungkap Andre yang juga Wakil Ketua Komisi VI.
Ia juga membantah informasi yang menyebutkan adanya upaya melarang orang yang bukan orang Minang berjualan nasi padang dengan mewajibkan rumah makan atau restoran padang mendapatkan lisensi langsung dari IKM. Termasuk soal adanya isu lisensi tersebut didapatkan dengan mengeluarkan sejumlah biaya dan bukan gratis.
"Mengenai isu soal lisensi restoran padang yang dikeluarkan oleh IKM. Lisensi itu dikeluarkan oleh IKM, pertama tidak dipungut bayaran. Kedua, lisensi itu dalam rangka untuk memastikan cita rasa. Cita rasa bahwa masakan padang itu sesuai dengan ciri khas rasa padang-nya. Jadi, bukan untuk melarang orang luar Minang atau masyarakat Sumbar untuk berjualan," terang Andre.
Andre berharap agar persoalan serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Jadi, saya minta polemik ini kita hentikan ya, tidak perlu diperpanjang. Soal urusan razia itu tidak benar dan tidak diperbolehkan. Setiap masyarakat Indonesia boleh memasak makanan padang, boleh berjualan masakan padang, tidak ada larangan," pungkas Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI.
Sebelumnya, ramai di media sosial video berdurasi 38 detik yang menunjukkan aksi sejumlah orang mencopot label 'Masakan Padang' di salah satu rumah makan di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, Cirebon. Kemudian, diketahui, pencopotan itu dipicu adanya protes memasang harga terlalu murah di rumah makan tersebut, yang dinilai dapat mematikan rumah makan yang lain.
[*/pkt]