Berita Jakarta hari ini: Andre Rosiade meminta Komisi VI DPR RI untuk memanggil Menperin terkait impor tiga juga ton garam.
Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengkritisi kebijakan pemerintah terkait impor garam sebanyak tiga juta ton. Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade meminta komisinya untuk memanggil Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita guna menjelaskan persoalan impor garam tersebut.
"Impor garam harus benar-benar direncanakan dengan baik. Petani garam kita jangan sampai terzalimi," ujar Andre dalam keterangan tertulisnya yang diterima Padangkita.com, Senin (3/5/2021).
Andre ini menilai, seharusnya pemerintah mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan dilakukan impor garam, serta memperhatikan opsi lain yang bisa dijajaki.
Lebih lanjut, Andre merinci apa saja yang bisa dilakukan pemerintah sebelum melakukan impor garam. Pertama, Kemenperin bisa membantu petani garam untuk meningkatkan kandungan NACL sehingga kualitas garam petani meningkat.
"Kedua, untuk kebutuhan garam industri Kemenperin harusnya duduk dulu dengan PT Garam dan perusahaan yg membutuhkan impor garam industri. Mana yang sudah bisa diproduksi dalam negeri, mana yang belum bisa," ungkapnya.
Dia menilai, Kemenperin seharusnya mendukung kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan produk lokal, termasuk soal garam.
"Jangan dikit-dikit impor. Kalau punya kebijakan atau mental tukang impor menunjukkan Kementerian ini punya kebijakan yang bertentangan dengan program Presiden Jokowi, yang meminta penggunaan produk dalam negeri. Sekarang saja Presiden bicara soal TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Eh Kemenperin bicaranya malah impor garam," ucapnya.
Oleh karena itu, Andre meminta Komisi VI untuk segera memanggil Menperin Agus Gumiwang pasca masa reses berakhir.
"Saya akan minta Komisi VI segera memanggil rapat Menperin, Kemenperin, PT Garam, dan Kemendag untuk membahas masalah impor garam ini. Jangan sampai petani garam kita terzalimi karena mental pejabat yang doyan impor," tgas Andre.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat ada sejumlah hal yang perlu dibenahi pemerintah sebelum melanggengkan impor 3 juta ton garam masuk ke pasar dalam negeri.
PR pertama yang harus diselesaikan pemerintah adalah terkait data kebutuhan garam, produksi dalam negeri, hingga sisa stok garam lokal yang tak terserap dari tahun-tahun sebelumnya. Menurut KPPU data yang disajikan pemerintah selama ini kurang dapat diandalkan. Bila dibiarkan bisa menjadi sumber masalah, salah satunya memicu praktik rente.
"Penetapan kebutuhan garam 4,6 juta ton tahun ini dan alokasi impor 3 juta ton berpotensi over estimasi," ujar Direktur Kebijakan Persaingan KPPU, Taufik Ahmad dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/4/2021).
Menanggapi hal itu, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono pun mempertanyakan data yang dijadikan rujukan oleh KPPU. Sebab, dia memastikan kuota impor sebesar 3 juta ton sudah dihitung secara cermat.
"Jadi di sini semua ada datanya. Jadi saya nggak tahu alasannya seperti apa oversupply yang disampaikan (KPPU), hitungan seperti apa. (Pemerintah) ini kan berdasarkan hitungan semua, pakai data semua. Artinya saya nggak tahu data yang dipakai oleh teman-teman KPPU data yang mana gitu lho, karena kita semua terintegrasi, semua punya peran untuk isi data itu lho," ujar Fridy, Minggu (2/5/2021).
Baca juga: Kunker ke Sulteng, Andre Rosiade Tegaskan Kekayaan Indonesia untuk Rakyat, Bukan untuk Asing
Fridy menjelaskan keputusan impor garam sudah melalui berbagai tahapan, mulai dari veriflkasi rencana kebutuhan garam industri oleh Kemenperin untuk setiap perusahaan. Itu dilakukan melalui lembaga verifikasi dengan menilai aspek legalitas perusahaan industri, kemampuan produksi, jenis dan spesifikasi produk yang dihasilkan, jumlah tenaga kerja, realisasi produk yang dihasilkan, stok garam impor dan lokal, rencana penyerapan garam lokal, serta pemasaran garam impor secara sektoral dan regional. [adv/zfk]