Padang, Padangkita.com - Politisi Partai Gerinda yang juga Anggota DPR RI, Andre Rosiade kembali mangkir sebagai saksi pada sidang dengan terdakwa NN, 27 tahun, pekerja seks yang digerebeknya bersama Polda Sumatra Barat (Sumbar).
Tidak hanya itu, dua saksi lainnya yang juga politisi Partai Gerindra, yakni Bimo Nurahman dan Rio Handevis, juga tidak hadir pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, Selasa (25/8/2020) tersebut.
Berdasarkan surat yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri, dan dibacakan oleh Hakim Ketua Reza Himawan, alasan Andre tidak hadir pada sidang itu karena sedang menjalankan tugas kedewanan.
Sementara, saksi Bimo yang juga ajudan Andre beralasan tidak hadir, karena mendampingi Andre melakukan tugas kedewanan. Saksi lainnya, Rio melalui surat menyatakan tidak bisa hadir karena ada aktivitas yang tidak bisa ditinggalkan.
Atas hal tersebut, sidang kembali ditunda pada Selasa (1/9/2020) mendatang. Ditemui usai sidang, JPU Dewi mengatakan ini merupakan ketiga kalinya tiga saksi tersebut mangkir pada sidang kasus NN.
Baca juga: Pekerja Seks yang Digerebek Polisi Bersama Andre Rosiade Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
"Tadi, berdasarkan kesepakatan majelis hakim dan penasihat hukum juga, pada sidang selanjutnya, boleh dibacakan BAP kepolisian (untuk saksi Andre dan Bimo). Karena mereka sudah disumpah. Cuma penasihat hukum NN keberatan untuk saksi Rio Handevis. Jadi, kita panggil untuk satu kali lagi pada sidang selanjutnya," jelasnya.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar Selasa (11/8/2020) dan Selasa (18/8/2020), saksi Andre, Bimo, dan Rio juga tidak hadir. Dalam perkara tersebut, majelis hakim sudah memeriksa enam saksi yaitu dua saksi dari Polda Sumbar, General Manager Hotel Kriyad Bumiminang Fajri, dan tiga saksi dari Partai Gerindra yaitu Wahyudi Hidayat, Zulkifli dan Edwar Azwar.
Baca juga: Sidang Perdana PSK yang Digerebek Andre Rosiade Diundur Pekan Depan
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Selasa (21/7/2020), tim penasihat hukum NN yang tergabung dalam Lembaga Advokasi dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak menyebut kliennya dijebak dan “dipakai” oleh seorang laki-laki di Ruang 606 Hotel Kyriad Bumiminang sebelum digerebek.
Lebih lanjut, tim penasihat hukum menyampaikan kasus NN adalah fenomena kegagalan penegakan keadilan.
“Salah satunya karena pejabat yang mempunyai kekuasaan dan wewenang untuk menegakkan keadilan justru menggunakan kuasa dan wewenang yang ada padanya tersebut secara keliru sehingga melahirkan ketidakadilan,” jelas tim penasihat hukum.
Nah, berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU Dewi pada sidang perdana, Kamis (16/7/2020) terungkap bahwa lelaki bersama NN di ruang tersebut yaitu Rio.
Dalam perkara tersebut, NN dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 UU No. 11/2008 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU No.19/2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. NN juga dijerat dengan Pasal 4 Ayat 2 Juncto Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. [fru/pkt]