Jakarta, Padangkita.com - Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI H Andre Rosiade menyampaikan bahwa Partai Gerindra sangat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold 20 persen syarat pencalonan Presiden pada Pilpres berikutnya. Menurit Andre, putusan MK itu sah, mengikat dan segera berlaku.
“Kita semua sudah mengetahui bahwasanya MK telah mengabulkan permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan 2 Januari 2025 tersebut sebagai langkah penting dalam penguatan demokrasi di Indonesia,” ungkap Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar itu, dikutip Rabu (8/1/2025).
Andre memaklumi, MK memutuskan untuk menghapus ketentuan presidential threshold yang selama ini mensyaratkan partai atau koalisi partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR untuk dapat mencalonkan pasangan Presiden dan wakil Presiden. MK menilai aturan tersebut membatasi hak konstitusional partai-partai kecil dan merugikan demokrasi.
“Artinya, dengan putusan ini, semua partai politik peserta Pemilu berhak mengajukan pasangan calon Presiden dan wakil Presiden tanpa syarat ambang batas. Artinya, akan banyak peluang bagi calon Presiden untuk maju pada Pilpres 2029 mendatang. Apakah akan menggunakan suara Pemilu 2024 atau 2029, kita akan lihat lagi nanti,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra MPR RI ini.
Menurut Andre, jika Pemilu Legislatif dan Pilpres masih berlangsung serentak seperti 2024, maka dipastikan partai yang berkesempatan mengusung pasangan Capres-Cawapres adalah peserta Pemilu 2024 sebanyak 18 partai. Sementara itu, jika kembali tidak serentak, maka kemungkinan partai yang akan mengusung pasangan adalah peserta Pemilu 2029.
“Kami tentunya akan terus melihat bagaimana perkembangan nantinya. Karena akan ada perubahan dalam aturan undang-undang sampai Peraturan Komisi Pemililah Umum (PKPU). Mungkin DPR juga akan terlibat dalam sejumlah pembahasan, agar putusan MK ini bisa diberlakukan dengan baik pada 2029 nanti,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra DPR RI, G. Budisatrio Djiwandono menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan MK tersebut. Menurut Budisatrio, putusan ini akan menjadi acuan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di parlemen.
“Kami menghormati dan siap mematuhi putusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Baca juga: Apresiasi Putusan MK, Andre Rosiade: Pemilu Sistem Terbuka, Masyarakat Terwakilkan
Budisatrio menambahkan, bahwa Fraksi Gerindra berkomitmen pada prinsip-prinsip demokrasi. Oleh karena itu, pihaknya memastikan bahwa putusan MK akan dijunjung tinggi sebagai bagian dari amanat demokrasi.
“Kami sadar sepenuhnya bahwa putusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tegasnya.
[*/pkt]