Ancam Sebar Video Asusila sang Kekasih, Seorang Pria Diringkus Personel Polda Sumbar 

Ancam Sebar Video Asusila sang Kekasih, Seorang Pria Diringkus Personel Polda Sumbar 

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan. [Foto : Polda Sumbar]

Padang, Padangkita.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar meringkus pria berinisial AD alias D yang diduga melakukan penyebaran konten asusila disertai dengan pemerasan dan pengancaman.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, mengatakan pelaku ditangkap karena dugaan tindak pengancaman yang dilakukan kepada korban SAZ.

"Pelaku AD dan SAZ ini saling kenal di salah satu aplikasi perkenalan pada bulan Mei 2021 lalu, mereka saling tukar nomor telepon dan intens melakukan komunikasi. Korban ini seorang mahasiswi dan pelaku ini sehari-hari bekerja sebagai buruh,” ujar Kabid Humas, dilansir Kamis (30/3/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku dan korban menjalin hubungan asmara pada bulan September 2021, mereka bahkan melakukan hubungan suami istri di rumah saudari SAZ dengan bujukan dan rayuan dari AD.

"Selesai melakukan hubungan suami istri, pelaku AD ternyata telah mengambil video korban yang tanpa busana selama 15 detik yang memperlihatkan tubuh korban dan korban tidak mengetahuinya." ungkapnya.

Usai kejadian tersebut, korban sering menolak permintaan pelaku kembali untuk melakukan hubungan suami istri dengan AD.

Selanjutnya kata Kombes Pol Dwi Sulistyawan, pada bulan Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial facebook, instagram dan website.

“Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang. Lalu korban melapor ke Mapolda Sumbar,” terangnya.

Pelaku akhirnya pada Rabu (15/3/2023) sekitar pukul 18.30 WIB berhasil ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik korban.

Baca JugaAncam bakal Sebar Video Asusila, Pria di Pasbar Peras Pacar Sendiri hingga Rp50 Juta

"Pelaku disangkakan pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Hukuman maksimalnya 6 tahun,” pungkasnya. [*/hdp]

 

Baca Juga

Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Korps Brimob Polri Rayakan HUT ke-79, Sajikan Makan Siang Bergizi untuk Siswa SDN 02
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
Perampokan Mobil Jasa Pengisian ATM Libatkan 2 Oknum Polisi: Polda masih Dalami 'Otak' dan Motif
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
TNI-Polri dan Pemda Sumbar Bersatu dalam Doa Bersama untuk Keamanan Negara
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
Komisi III DPR Kawal Kasus Afif Maulana hingga Tuntas: Tak Ada Kompromi Penegakan Hukum
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
DPR Desak Polda Sumbar segera Ekshumasi Jenazah Almarhum Afif Maulana
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar
Tilang lewat ETLE Meningkat Signifikan Selama Operasi Patuh Singgalang 2024 di Sumbar