Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kajian temuan BPK terkait dugaan penyelewengan anggaran mencapai Rp5,29 miliar di Mentawai.
Padang, Padangkita.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan kajian terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyelewengan anggaran mencapai Rp5,29 miliar di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penyelewengan tersebut diduga terkait anggaran kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan, dan pembangunan jalan desa strategis tahun anggaran 2020 di Kepulauan Mentawai.
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sumbar, Heronimus Eko Pintalius Zebua mengatakan, pihaknya menganalisis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar temuan BPK terkait dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Bagaimana pihak-pihak yang terkait dengan keuangan dan pelaksanaan kegiatan swakelola melakukan manipulasi sehingga seolah-olah uang sebesar Rp5,29 miliar terserap untuk kegiatan,” kata Eko, Senin (7/6/2021).
Ia menjelaskan, berdasarkan LHP BPK tersebut terdapat tiga dugaan tindakan manipulatif yang dilakukan oleh sejumlah pejabat, yaitu indikasi pemotongan 20 persen untuk setiap penarikan uang kegiatan swakelola tersebut hingga Rp2.014.000.000.
Dari LHP BPK itu, kata Eko, terdapat 11 kali pencairan dana proyek dengan total keseluruhan Rp10,07 miliar, sesuai dengan jumlah anggaran kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan dan jalan desa strategis tahun anggaran 2020.
Kemudian, lanjut Eko, dari LHP BPK itu, juga terindikasi adanya pembayaran fiktif yang didukung dengan pemalsuan dokumen yang diduga telah mengambil uang kegiatan sebesar Rp2 miliar.“Dalam LHP tersebut juga ada indikasi pemberian setoran dengan dugaan total Rp67,5 juta. Total ketiga tindakan manipulatif tersebut adalah Rp4.081.500.000,” sebut Eko.
Ia menghitung, jika dibandingkan antara temuan yang diduga fiktif oleh BPK sebesar Rp5.293.783.750 dengan jumlah dana diduga berhasil dimanipulasi melalui ketiga tindakan tersebut sebesar Rp4.081.500.000, masih belum ditemukan uang yang dimanipulasi sebesar Rp1.212.283.750.
Berdasarkan analisisnya, tindakan yang dilakukan oleh para pejabat yang terlibat dalam penyelewengan dana tersebut telah melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 12E UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: BPK Sumbar Ungkap Dugaan Penyelewengan Anggaran di Kepulauan Mentawai Rp5 Miliar Lebih
“Juga melanggar Pasal 55, Pasal 263, Pasal 368, Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ulasnya. [pkt]