Padang, Padangkita.com – Petugas Balai Karantina Pertanian Kelas I Padang mengamankan anak ular jenis Short Tailed Python di kawasan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman.
Anak ular tersebut dikemas dalam sebuah toples plastik di dalam kardus, namun di luar kemasan tertulis "makanan".
Penemuan ular ini berawal pada Selasa (14/12/2021) pukul 08.12 WIB. Ketika itu, petugas mencurigai adanya sesuatu dalam kemasan kardus yang dikirim oleh salah satu ekspedisi.
Pejabat karantina Padang memperoleh informasi dari petugas Aviation Security saat sedang bertugas mengecek barang melalui X-ray di gudang kargo Bandara Internasional Minangkabau.
"Setelah dibuka paket yang bertuliskan berisi makanan ini ternyata berisi ular piton berukuran baby," ujar Rita Mahyona selaku Penanggung Jawab Wilayah Kerja Bandara Internasional Minangkabau.
Ular tersebut terpaksa diamankan karena tidak memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, yaitu tanpa dilengkapi dengan sertifikat kesehatan (health certificate) dari daerah asal.
Selain itu, pemilik tidak melaporkan atau menyerahkan barang tersebut kepada petugas karantina Padang.
Baca juga: Penjelasan Lion Air Soal Pesawat JT-145 Tujuan Batam yang Putar Balik ke BIM
Tidak dijelaskan siapa pengirim atau pemilik dan ke mana rencananya anak ular tersebut akan dikirim. [*/pkt]