Padang, Padangkita.com - Tiga pria di Koto Tangah, Kota Padang harus berurusan dengan polisi setelah mengambil mesin dan alat-alat kapal yang terdampar di Pantai Pasir Jambak.
Kapolsek Koto Tangah melalui Kanit Reskrim Polsek Koto Tangah, Ipda Mardianto Padang mengatakan, ketiga pria itu merupakan warga Koto Tangah, Kota Padang yang bekerja sebagai nelayan. Mereka berinisial, HA, 25 tahun, HE, 42 tahun, dan AC, 36 tahun.
“Kini mereka kami amankan di Mapolsek Koto Tangah untuk pemeriksaan dan penindakan lebih lanjut,” ujar Mardianto kepada Padangkita.com, Selasa (19/10/2021).
Mardianto menyebut ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing, Senin (18/10/2021) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB setelah mendapatkan laporan dari pemilik kapal. Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/74/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat
“Kapal tersebut milik ST, 65 tahun, warga Kota Pariaman yang karam tanggal 30 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. Kemudian ke tiga pelaku mengambil komponen kapal seperti mesin, kompas, jangkar tanpa seizin pemilik kapal,” terang Mardianto.
Dari penangkapan itu, tambah Mardianto, pihaknya mengamankan semua barang hasil curian yang disimpan terpisah di kediaman masing-masing dengan total sekitar Rp160 juta. Kini, ketiga pelaku terancam tujuh tahun penjara.
Baca juga: Pengupak Rumah dan Penadah Ditangkap di Banuaran, Laptop dan 2 Ponsel Damankan
“Kita jerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian,” ujarnya. [mfz/pkt]