Padang, Padangkita.com - Sebanyak 11 orang remaja diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang di salah satu wisma atau penginapan, di kawasan Jalan M. Thamrin, Ranah, Kecamatan Padang Selatan, Selasa (21/6/2022).
Dari lokasi, anggita Satpol PP Kota Padang juga mengamankan sebilah senjata tajam berupa pedang samurai, yang diduga sengaja disimpan di bawah bantal oleh pengunjung.
Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Kota Padang, Deni Harzandy mengatakan, sebelumnya petugas menerima laporan dari masyarakat, tentang banyak pasangan bukan suami istri yang menginap di penginapan tersebut.
"Kami temukan ada 5 orang pria dan 4 orang wanita,” kata Deni Harzandy.
Remaa tersebut berinisial MR, 18 tahun, AM, 17 tahun, CA, 15 tahun, FR, 17 tahun, IA, 17 tahun, FF, 16 tahun, AW, 17 tahun, ZR, 18 tahun dan dan NR, 16 tahun.
“Semuanya kita temukan sedang berada dalam kamar dan ada juga pasangan yang ditemukan tidak berbusana lengkap sedang berduaan," ungkap Deni.
Saat pemeriksaan, Deni Harzandy sempat terkejut, karena di salah satu ponsel remaja perempuan ditemukan ada ‘transaksi’ (layanan seks) melalui media sosial.
"Kita temukan ada penawaran sebesar Rp700 ribu di handphone salah seorang wanita. Saya sangat sedih mengetahui ada tiga orang wanita yang masih berstatus di bawah umur," terang Deni.
Terkait kejadian tersebut, Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap pemilik penginapan.
Untuk selanjutnya, mereka semua dilakukan tes darah untuk mencegah penyakit HIV/AIDS dan pemyakit menular lainnya oleh tim Dinas Kesehatan Kota Padang.
Baca juga: 6 Pasangan Diduga Maksiat Diamankan di Kawasan Pasir Jambak, Semua Jalani Tes Penyakit Menular
Deni berharap, kepada masyarakat bersama-sama memberantas penyakit masyarakat yang berada di Kota Padang, serta menciptakan Kota Padang bebas dari maksiat. [*/pkt]