Padang, Padangkita.com - Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari Paku yang terdiri dari berbagai lembaga, diantaranya WALHI Sumbar, PBHI Sumbar, Gema Pelita Sumbar, Yayasan Camar, Relawan masyarakat peduli lingkungan, BEM Fakultas kehutanan UMSB, melakukan kegiatan pencabutan paku dari Pohon di kawasan Pantai Padang, Selasa (26/12/2023).
Kegiatan ini dilakukan karena kekhawatiran melihat banyaknya APK (Alat alat Peraga Kampanye)/ BKP (Bahan Kampanye Pemilu) yang dipaku pada pohon-pohon yang ada di Kota Padang oleh caleg-caleg nakal.
Dari hasil pencabutan paku, terdapat sebanyak ratusan APK/BKP yang dipasang pada pohon. Jumlah paku bervariasi, ada 2 - 10 Paku yang ditancapkan tiap pohon. Panjang dari paku mulai dari 2 Inchi - 5 Inchi.
Beberapa pohon yang dipaku diantaranya Pohon Kamboja, Mahoni, Pinus, Ketapang dan Cemara. Berat paku yang dikumpulkan mencapai 1 Kg.
Dari pantauan, sudah terlihat beberapa dampak buruk dari pohon yang dipaku. Sisa bekas paku menyebabkan keluarnya cairan kuning dari Lubang pohon yang dipaku, warna pohon di sekitar paku menjadi hitam serta tumbuhnya jamur pada areal yang dipaku serta pelapukan pada batang pohon.
Dari beberapa literatur ilmiah, pemasangan paku pada pohon dapat merusak jaringan kayu salah satunya adalah Kambium kayu, yang akan menghambat sirkulasi air dan nutrisi.
Hal ini bisa menyebabkan kematian sebagian atau seluruh bagian pohon. Selain itu, memaku pohon dapat menjadi jalur masuk bagi penyakit atau patogen dan meningkatkan risiko infeksi.
Aliansi Masyarakat Selamatkan Pohon dari Paku mendesak para pihak baik Bawaslu Kota Padang, Bawaslu Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota (Pemko) Padang (Satpol PP, DLH kota Padang) untuk mengambil langkah tegas kepada setiap caleg yang melanggar aturan.
"Dalam waktu dekat, Bawaslu Provinsi dan Kota Padang harus mengambil langkah-langkah untuk menurunkan dan atau membuka Alat, bahan peraga kampanye yang ada di paku pada Pohon di Kota Padang," tulis Aliansi Selamatkan Pohon dari Paku lewat siaran persnya.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan Ratusan Baliho dan Spanduk yang Melanggar Aturan
Bila hal ini tidak dilakukan/dipindahkan Aliansi akan memikirkan untuk menempuh jalur hukum seperti gugatan Class Action kepada para pihak yang bersangkutan. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News