Alex Indra Lukman Pertanyakan Dasar Hukum Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

Alex Indra Lukman Pertanyakan Dasar Hukum Pembangunan Pagar Laut di Tangerang

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman. [Foto: IST]

Padang, Padangkita.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk pembangunan pagar laut di Tangerang, Banten.

Ia menilai dalih 'tanah musnah' yang digunakan untuk melegalkan pembangunan tersebut terkesan janggal.

"Kami jadi bertanya-tanya, dokumen apa saja yang digunakan untuk pembuatan sertifikat saat lokasi tersebut masih belum berstatus tanah musnah," ungkap Alex di Padang, Selasa (28/5/2024).

Pernyataan ini disampaikan Alex menanggapi pencabutan atau pembatalan 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, yang disampaikan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid saat meninjau langsung Pagar Laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025) lalu.

Alex kemudian menyinggung mitos catatan Pustaka Raja Purwa yang ditulis pujangga Jawa, Ronggowarsito, yang menyebutkan bahwa dulunya ada daratan Sunda Besar di Indonesia.

Akibat letusan Gunung Krakatau pada tahun 416 Masehi, daratan Sunda Besar itu kemudian terpisah menjadi Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan seperti yang dikenal saat ini.

"Dengan dasar mitos Pujangga Ronggowarsito, kemudian cap kaki Badak Bercula Satu yang dijadikan alas hak, tentunya seseorang bisa mengajukan sertifikat kepemilikan atas laut kita saat ini yang dulunya bernama daratan Sunda Besar," urai Alex berseloroh.

Selorohan ini bukan tanpa dasar. Ini merujuk ketentuan tanah musnah sebagaimana diatur dalam Permen ATR/Kepala BPN No 3 Tahun 2024 yang kriterianya berupa; sudah berubah dari bentuk aslinya karena peristiwa alam; tidak dapat diidentifikasi lagi serta tidak dapat difungsikan, digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Artinya, sudah saatnya pemerintah terbuka dengan asal usul pemagaran laut ini. Tak ada yang perlu ditutup-tutupi," terang Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Barat (Sumbar) ini.

Keterbukaan pemerintah ini penting, terang Alex, karena pengkaplingan laut untuk kepentingan reklamasi juga terjadi di Kota Surabaya, Kota Makassar dan Bali.

"Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan No. 3/PUU-VIII/2010 telah memberikan penafsiran yang terang benderang soal makna Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945. Jangan main-main juga," tegas Alex.

Di mata Alex, pagar laut yang ada sekarang patut diduga adalah perbuatan pidana karena 'tidak memiliki Perizinan Berusaha' dan telah 'mengakibatkan perubahan fungsi ruang,' dalam hal ini laut.

“DPR RI dapat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga: Alex Indra Lukman Dorong Budidaya Ikan Air Tawar untuk Swasembada Pangan

Diketahui, meskipun Pagar Laut ini telah disegel dan dibongkar, pemilik pagar dari bambu yang telah dibangun di areal sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang masih jadi misteri. [*/hdp]

Baca Juga

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Implementasi Teknik "Sawah Bapokok Murah" untuk Swasembada Pangan
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dorong Implementasi Teknik "Sawah Bapokok Murah" untuk Swasembada Pangan
Alex Indra Lukman Dorong Budidaya Ikan Air Tawar untuk Swasembada Pangan
Alex Indra Lukman Dorong Budidaya Ikan Air Tawar untuk Swasembada Pangan
Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Sopir Bus Al Hijrah Dibahas di RDP Komisi III
Andre Rosiade Fasilitasi Kasus Tewasnya Rahmad Sopir Bus Al Hijrah Dibahas di RDP Komisi III
Andre Rosiade: PT Pos Sepakat Bayar Semua Kewajiban untuk Warga Majalengka Korban PHK
Andre Rosiade: PT Pos Sepakat Bayar Semua Kewajiban untuk Warga Majalengka Korban PHK
Andre Rosiade Kirim Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Pasaman Barat
Andre Rosiade Kirim Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Pasaman Barat
PPN 12% Inisiatif PDIP, Andre Rosiade: Sekarang malah Menyerang, Lempar Batu Sembunyi Tangan
PPN 12% Inisiatif PDIP, Andre Rosiade: Sekarang malah Menyerang, Lempar Batu Sembunyi Tangan