Alat Peraga Kampanye Tidak Resmi Harus Diturunkan Sebelum 14 Februari

Alat Peraga Kampanye Tidak Resmi Harus Diturunkan Sebelum 14 Februari

Alat peraga bapaslon Cawako Padang di sejumlah tempat-tempat umum di Kota Padang. (Foto: J. Sastra)

Lampiran Gambar

Alat peraga bapaslon Cawako Padang di sejumlah tempat-tempat umum di Kota Padang. (Foto: J. Sastra)

Padangkita.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang M. Sawati memberikan waktu kepada kedua pihak Cawako Padang untuk menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang sudah tersebar hingga 14 Februari 2018. Ia juga mengingatkan agar para tim sukses tidak menambah penyebaran APK tersebut.

Sawati mengatakan jika sampai tenggat waktu APK tidak diturunkan, pihaknya akan bertindak. KPU bersama Panitia Pengawas Pemilu, Satpol PP, dan petugas terkait akan melakukan penurunan secara langsung.

“Sudah kita sampaikan dalam beberapa kali pertemuan bahwa batasnya sampai tanggal 14 Februari, sehari sebelum masa kampanye. Wajib diturunkan,” kata Sawati, Senin (12/02/2018).

Sementara terkait penyediaan APK, Sawati mengatakan KPU Padang akan menyediakan APK untuk tiap-tiap paslon cawako. Bentuk-bentuk APK yang disediakan untuk setiap calon, di antaranya lima buah baliho, duapuluh umbul-umbul per kecamatan, dua spanduk per kelurahan.

Bila APK yang disediakan itu dirasa masih kurang, pihak cawako diperkenankan untuk menambahnya maksimal hingga 150 persen dari yang disediakan KPU. Penambahan tersebut juga mesti mendapat persetujuan dari KPU terlebih dahulu.

“Jadi selain APK tambahan dan yang kita sediakan, itu ilegal. Semuanya harus atas persetujuan kita,” ujar Sawati.

Adapun terkait pemasangan, APK kedua cawako mesti dipasang secara berdampingan. Pemasangan hanya boleh dilakukan di titik yang telah ditetapkan oleh Pemko Padang dan KPU.

“Sore ini kita akan melakukan musyawarah dengan Pemko Padang terkait APK ini. Kita akan bahas mengenai tempat-tempat boleh dipasangi APK,” ujarnya.

Baca Juga

Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, MK: Penyelesaian Pelanggaran TSM di 8 Kecamatan Sesuai Kententuan
Tolak Gugatan Hendri Septa-Hidayat, MK: Penyelesaian Pelanggaran TSM di 8 Kecamatan Sesuai Kententuan
Andre Rosiade Ungkap Alasan Hendri Septa-Hidayat harus Lanjutkan Kepemimpinan di Padang
Andre Rosiade Ungkap Alasan Hendri Septa-Hidayat harus Lanjutkan Kepemimpinan di Padang
Dampingi Hendri-Hidayat, Andre Rosiade: Jangan Pilih yang ‘Omon-omon’, tak Paham Kota Padang
Dampingi Hendri-Hidayat, Andre Rosiade: Jangan Pilih yang ‘Omon-omon’, tak Paham Kota Padang
Fadly Amran-Maigus Nasir Resmi Daftar jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang
Fadly Amran-Maigus Nasir Resmi Daftar jadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang
Andre Rosiade Sebut Hendri-Hidayat Didukung Prabowo: Percepat Pembangunan Kota Padang
Andre Rosiade Sebut Hendri-Hidayat Didukung Prabowo: Percepat Pembangunan Kota Padang
Andre Rosiade akan Kawal Program Hendri-Hidayat Gratiskan Listrik Masjid dan Musala
Andre Rosiade akan Kawal Program Hendri-Hidayat Gratiskan Listrik Masjid dan Musala