Alasan Cinta, Pria Asal Gaduik Padang Bawa Kabur Gadis Bawah Umur Asal Tanah Karo Sumut

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: RN berkenalan dengan gadis tersebut melalui Facebook saat bekerja di Tanah Karo

Ilustrasi anak dibawah umur. [foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: RN berkenalan dengan gadis tersebut melalui Facebook saat bekerja di Tanah Karo

Padang, Padangkita.com- Beralasan karena cinta dan ingin menikahi, seorang pria asal Gaduik, Kelurahan Lubuk Kilangan, Kota Padang membawa kabur seorang anak bawah umur asal Tanah Karo, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Karena ulahnya itu, ia pun terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pria yang kesehariannya berkerja sebagai buruh itu diringkus jajaran Polsek Lubuk Begalung (Lubeg) di kawasan Bypass, Kelurahan Pampangan, Kecamatan Lubeg, Kota Padang.

Kapolsek Lubeg, AKP Chairul Amri Nasution mengatakan, pria tersebut berinisial RN, 28 tahun. Dia berhasil diringkus setelah berkoordinasi dengan jajaran Polres Tanah Karo.

“Dia kami amankan kemarin, Minggu (23/5/2021) sekitar pukul 17.00 WIB disebuah warung,” kata Chairul, Senin (24/5/2021).

Chairul mengungkapkan, peristiwa melarikan anak gadis bawah umur ini terjadi pada bulan Maret 2021 lalu. Saat itu, pelaku bekerja di wilayah Tanah Karo, Sumut.

RN berkenalan dengan gadis tersebut melalui jejaring sosial Facebook sewaktu pelaku bekerja di wilayah Tanah Karo, lalu pelaku mengajak korban untuk ikut dan berjanji akan menikahinya.

“Pelaku ingin menikahi korban karena pelaku jatuh cinta kepada korban dan pelaku membawa kabur korban tanpa se ijin orang tuanya ke daerah Kota Padang,” pungkasnya.

Chairul melanjutkan, terkait perkara ini pihaknya mendapatkan laporan dari jajaran Polres Tanah Karo bahwa pelaku berada di kawasan Lubeg.

Pelaku tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/359/IV/2021/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMATERA UTARA.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Mapolsek Lubeg untuk diproses secara hukum. Dari pelaku kami amankan satu handphone,” sebutnya.

Chairul menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Modus Minta Tolong, Pria Paruh Baya di Koto Tangah Padang Curi Ponsel Anak Kecil

Namun, Chairul tidak menjelaskan bagaimana kondisi dan keadaan anak yang dibawa kabur tersebut. [rna]

Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

7 Handphone Mahasiswa KKN UNP Digasak Maling, Pelakunya 2 Pemuda Berhasil Ditangkap  
7 Handphone Mahasiswa KKN UNP Digasak Maling, Pelakunya 2 Pemuda Berhasil Ditangkap  
Pelaku Pencurian Uang Tunai dan Emas Rp10 Juta Ditangkap di Tebo
Pelaku Pencurian Uang Tunai dan Emas Rp10 Juta Ditangkap di Tebo
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Kupak Warung Tetangga, Seorang Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi
Kupak Warung Tetangga, Seorang Pemuda di Sijunjung Ditangkap Polisi
2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung
2 Remaja Perempuan Usia 14 Tahun Nekat Curi Sepeda Motor di Sijunjung
3 Remaja di Sijunjung Gasak Celengan Umrah Orang Tua Temannya Sendiri
3 Remaja di Sijunjung Gasak Celengan Umrah Orang Tua Temannya Sendiri