Padang, Padangkita.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan.
Penertiban pada Kamis (21/8/2025), ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar dan badan jalan agar dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya penegakan peraturan daerah (perda).
"Kami melakukan penertiban terhadap pedagang yang masih melanggar aturan di kawasan Pasar Raya Barat dan Jalan Sandang Pangan," ungkap Eka.
Dalam operasi tersebut, personel Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik PKL, seperti payung, meja kayu, timbangan, dan kursi plastik. Barang-barang ini dibawa ke Markas Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca Juga: Penertiban PKL Pasar Raya Padang Berujung Ricuh, Petugas Diserang
Eka Putra Irwandi menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif dan represif untuk mengatasi pelanggaran ketertiban umum di ruang publik, demi kelancaran lalu lintas dan kenyamanan masyarakat. [*/hdp]