Aktivis Pusaka Sudarto Diperiksa Intensif di Mapolda Sumbar Didampingi LBH Padang

Sudarto Ditangkap diperiksa Polda Sumbar

Sudarto didampingi penasihat Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra selaku penasihat hukum di Polda Sumbar. (Foto: Dok. LBH Padang)

Padang, Padangkita.com - Hingga Selasa (7/1/2020) sore, aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto yang ditangkap polisi karena tuduhan menyebar informasi yang menimbulkan kebencian masih diperiksa intensif oleh penyidik Polda Sumbar.

"Yang bersangkutan (Sudarto, red) sudah dibawa ke Mapolda Sumbar dan masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik," ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Padangkita.com, Selasa (7/1/2020) sore.

Kombes Pol Stefanus Satake menyampaikan, Sudarto ditangkap karena ujaran kebencian yang dilakukannya di sosial media terkait pelarangan natal di Dharmasraya.

Terkait dengan pemeriksaan tersebut, saat ini Sudarto telah didampingi oleh pengacara publik dari LBH Padang.

Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra selaku penasihat hukum Sudarto mengatakan kepada Padangkita.com bahwa Sudarto diperiksa berkaitan dengan laporan Ketua Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau, Dharmasraya, Harry Permana. Laporan tersebut dibuat pada tanggal 29 Desember 2019 terkait dengan informasi pelarangan natal di Jorong Kampung Baru Nagari Sikabau.

[jnews_block_16 number_post="1" include_post="28997" boxed="true" boxed_shadow="true"]

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat (Sumbar) menangkap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, Selasa (7/1/2020) siang di Kantor Pusaka.

Baca juga: Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Terkait dengan Postingan di Facebook

Dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group, Sudarto ditangkap terkait dengan tindak pidana kejahatan dunia maya penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai mana yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-undang No. UU ITE.

Pada surat itu dituduhkan bahwa Sudarto telah menyebarkan informasi tersebut melalui akun media sosial Facebook bernama Sudarto Toto pada tanggal 14 Desember 2019. (pk-04)

Baca Juga

Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
Apresiasi Putusan Bebas 13 Terdakwa Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Ini Penjelasan LBH
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
LBH Ungkap Kronologi Bentrok Satpol PP - PKL, Ada Kata Tak Pantas dan Penangkapan Pengunjung
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
Emak-emak Ramai-ramai Datangi Polres Pasbar Minta 5 Petani yang Ditahan Dibebaskan
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan  Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
LBH Padang: Ada 5 Kasus Dugaan Penyiksaan Aparat Penegak Hukum terhadap Narapidana di Sumbar
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Kapolda Sumbar Didesak Ambil Alih 2 Kasus Dugaan ‘Extrajudicial Killing’ di Agam, Ini Alasan LBH
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 Alasannya 
Masyarakat Lundar Pasaman Tuntut Izin Tambang Silika Dicabut, Ini 4 AlasannyaÂ