Akan Transaksi Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Sungai Aur Pasaman Barat

Akan Transaksi Narkoba, Seorang Pria Dibekuk Polisi di Sungai Aur Pasaman Barat

Tim Opsnal Polsek Lembah Melintang dan Satres Narkoba Polres Pasbar saat mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. [Foto: Romi/Padangkita]

Simpang Empat, Padangkita.com – Seorang pria ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat (Pasbar), Kamis (17/3/2022) dini hari.

Pria berinisial SL, 28 tahun itu ditangkap oleh Tim Operasional Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lembah Melintang sekitar pukul 00.35 WIB.

"Lokasinya di Manggonang, Jorong Sungai Talang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Eri Yanto didampingi Kapolsek Lembah Melintang, Iptu Zulfikar, Kamis (17/3/2022) siang.

Ia menyebutkan, sebelum ditangkap, tersangka diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Manggonang, Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua.

"Dari penangkapan terhadap tersangka, petugas Opsnal Rekrim Polsek Lembah Melintang menyita barang bukti sebanyak satu paket sedang dan satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya.

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pasbar kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dan dua buah timbangan digital di rumah tersangka.

Polisi juga menyita satu buah kotak warna hitam berisi satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu buah gunting, satu buah kaca bulat yang dibungkus kertas warna putih dan sebuah mancis warna merah.

Kemudian, satu paket sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas pembungkus kuaci, satu unit handphone dan uang tunai sejumlah Rp958 ribu.

Baca juga: Polres Tanah Datar Bekuk Pengedar Narkoba di Koto Gadang, 36 Paket Sabu-sabu Diamankan

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut," paparnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tentang Narkotika. [rom/pkt]

Baca Juga

Pemprov Sumbar Apresiasi Polda, 9 Polisi Pengungkap Kasus Narkoba Dapat Penghargaan
Pemprov Sumbar Apresiasi Polda, 9 Polisi Pengungkap Kasus Narkoba Dapat Penghargaan
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Penyerahan Santunan JKM dan Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di SMA Al-Istiqamah
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wagub Vasko Ruseimy Serahkan Hibah Rp2,7 Miliar untuk Anak-anak LKSA di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Disosialisasikan di Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Lindungi Nelayan Kecil dari 'Illegal Fishing', Vasko Ruseimy Didukung Penuh HSNI Pasaman Barat
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas
Kapal Pukat Harimau dari Luar Sumbar Merajalela di Air Bangis, Wagub Vasko Janji Tindak Tegas