Namun, dikte yang dilakukan bawahannya dengan cara mengatur-atur apa yang akan ditanyakan jurnalis kepada narasumber adalah pelanggaran serius Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi. Kalau ada pihak di luar redaksi mengatur-atur itu, sama dengan mencampuri independensi ruang redaksi, sehingga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini," sampainya.
Dia menerangkan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat 1 yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Ayat 2 dan Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000.
Sekaitan dengan itu, AJI Padang pun mengingatkan tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangan kegiatan jurnalis dengan berpotensi melanggar Pasal 18 Ayat 1 UU Pers.
AJI Padang juga mengingatkan tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan gubernur yang mendikte para jurnalis merupakan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar.
Baca Juga: Ditodong Wartawan, Ajudan Gubernur Sumbar Larang Wawancarai Mahyeldi soal Surat Minta Sumbangan
Lebih lanjut, AJI Padang meminta Gubernur Sumbar untuk menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang. Hal tersebut karena jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang. [fru]