Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melakukan penandatanganan nota kesepakatan (MoU/Memorandum of Understanding) dan rencana kerja dengan perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumbar. Penandatanganan nota kesepakatan ini untuk memperkuat pengawasan terhadap pemerintah daerah, serta sebagai wujud sinergi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Nota kesepakatan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumbar, Alwis mewakili Gubernur Sumbar dan Kepala Perwakilan BPKP Sumbar, Buyung Wiromo Samudro di ruang kerja Gubernur Sumbar, Rabu (2/12/2020).
Penandatangan nota kesepakatan itu dilakukan secara serentak oleh Gubernur se-Indonesia dan Kepala Perwakilan BPKP se-Indonesia disaksikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian serta disaksikan oleh bupati dan wali kota serta para inspektur se-Indonesia secara virtual.
Mendagri, Tito Karnavian mengatakan pendandatangan nota kesepakatan merupakan kelanjutan dari MoU dan nota kesepahaman bersama yang sudah dibuat pada 3 September 2020 dengan BPKP terkait koordinasi tugas dan fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"BPKP sebagai pemeriksaan eksternal dan internal pemerintah menjadi sangat penting agar dapat mengawal pemerintahan di daerah dapat berjalan lancar, terutama dari sisi program dan anggaran seperti yang diinginkan oleh Presiden setiap rupiah bermanfaat bagi rakyat," ungkap Tito.
Baca juga: Sedang Transaksi, Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu di Dharmasraya
Setelah penandatanganan, tentu hal pertama yang dilakukan adalah evaluasi program kerja anggaran tahun 2020. Seperti diketahui, pada tahun ini, APIP pusat maupun daerah mengalami masalah yang sama. Pandemi Covid-19 mengubah "rule of game" dari kegiatan yang direncanakan. Pandemi berdampak pada sisi ekonomi dan sosial.
Untuk pemulihan ekonomi nasional tahun 2021, semua kegiatan terlebih di daerah telah membagi belanja barang dan modal, diatur agar direalisasikan dari kwartal ke kwartal atau bulan ke bulan secara merata.
Pemerintah pusat menginginkan pencairan belanja barang dan modal sudah dilakukan sejak dari awal tahun melalui pendampingan dan pengawasan dari BPKP.
Selanjutnya, Tito juga mengingatkan kepada kepala daerah, selain kewajiban protokol kesehatan, pemerintah daerah juga harus merencanakan pelaksanaan program sosialisasi hingga pakai vaksinasi. [fru/pkt]