Pariaman, Padangkita.com - Pemko Pariaman bersama Polres Pariaman 'gercep' (gerak cepat) menindaklanjuti laporan tentang adanya pungli atau pungutan karcis parkir yang tidak sesuai retribusi yang diatur dalam peraturan daerah,
"Hari ini, saya bersama dengan Pak Kapolres Pariaman melakukan penindakan bersama, kepada petugas parkir yang bersangkutan dan juga pengelolanya, untuk kita lakukan pembinaan," ujar Sekretaris Daerah Kota Pariaman Yota Balad, di Pantai Kata Kota Pariaman, Jumat (16/7/2022).
Yota Balad menegaskan Pemko Pariaman akan selalu bertindak tegas dan tidak ada toleransi terhadap petugas parkir yang bermain-main dengan retribusi yang ditetapkan.
"Kepada masyarakat yang merasa dirugikan, atau yang mengalami pungutan yang tidak sesuai dengan retribusi, kita harap dapat melapor ke Dinas Perhubungan Kota Pariaman. Nanti akan kita buat nomor pengaduan masyarakat, apabila pengunjung atau wisatawan merasa dirugikan," tukasnya.
Yota Balad berharap, masyarakat atau pengunjung dan wisatawan yang datang di destinasi wisata Kota Pariaman, agar dapat parkir pada lokasi yang telah ditentukan. Kemudian, membayar karcis sesuai dengan tarif parkir yang telah ditentukan, untuk kendaraan roda dua Rp3.000, kendaraan roda empat Rp5.000, dan bus Rp15.000.
Sementara itu Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Aziz membenarkan ada petugas parkir yang melakukan pungutan tidak sesuai dengan retribusi. Karena itu, pihaknya bersama dengan Sekda, Asisten dan Kadis Perhubungan, segera melakukan asistensi dengan mendatangi lokasi di Pantai Kata.
"Kami juga menginstruksikan kepada seluruh petugas parkir dan juga pihak pengelola parkir di Pantai Kata ini, agar melakukan pungutan sesuai dengan retribusi, apabila ditemukan menarik parkir tidak sesuai dengan retribusi, maka kami dari pihak Kepolisian berkomitmen untuk melakukan penindakan," tegasnya.
AKBP Abdul Aziz juga menuturkan, pihaknya langsung memberikan teguran keras, dan pembinaan kepada petugas parkir yang bersangkutan maupun pengelolanya. Apabila di kemudian hari melakukan hal yang serupa, maka akan dItindak dengan proses hukum.
Baca Juga: Polisi Tangkap 8 Pemuda yang Lakukan Pungli, Modusnya Menarik Uang Parkir Ilegal
"Setiap kendaraan yang memarkirkan kendaraannya akan dikenai retribusi parkir yang telah ditentukan pada Peraturan Daerah. Apabila ada oknum yang meminta lebih dari ketentuan yang telah ditentukan demi mencari keuntungan sendiri, maka pungutan tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar atau pungli. Pungutan liar juga dianggap sebagai pemerasan yang bisa diancam dalam Pasal 368 KUHP," ungkap Kapolres. [*/isr]