Bukittinggi, Padangkita.com – Suasana lalu lintas yang ramai seperti masa libur Lebaran Idulfitri 1443 H/2022, dimanfaatkan sejumlah orang tak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan.
Salah satunya adalah kegiatan pungutan liar atau pungli sehingga telah menyebabkan kemacetan di sejumlah persimpangan.
Pungutan liar itu di antaranya terdapat di Simpang Galudua, Simpang Balingka, dan Simpang Malalak, Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam. Atas pengaduan masyarakat, polisi pun kemudian turun tangan menertibkan pelaku pungli.
Para pelaku pungli tersebut dibubarkan oleh personel Polsek IV Koto, Polres Bukittinggi, pada Kamis (5/5/2022). Tindakan ini merupakan salah satu bentuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara melalui Kapolsek IV Koto Iptu Elvi Hendri Susanto, menyebutkan anggotanya telah menertibkan aksi pungli di tiga titik persimpangan, yaitu di Simpang Galudua, Simpang Balingka, dan Simpang Malalak.
“Pembubaran (penertiban) ini dilakukan karena adanya laporan ke Polsek IV Koto, dan perbuatan tersebut sudah mengganggu arus lalu lintas,” kata Elvi Hendri Susanto dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, orang-orang yang melakukan pungutan liar di ketiga titik persimpangan tersebut telah diberi peringatan agar tidak melakukan pungutan liar lagi.
Baca juga: Modus Parkir, Pelaku Pungli di Pantai Padang Diamankan Satpol PP
Sebab, lanjut dia, jika melakukan pungli lagi akan berisiko hukum terhadap pelaku, dan tentu saja akan mengganggu arus lalu lintas. Setelah diberi peringatan, para pelaku pungli pun membubarkan diri. [*/pkt]