Ada Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang lewat Sitinjau Lauik, Berlaku mulai Senin

Ada Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Barang lewat Sitinjau Lauik, Berlaku mulai Senin

Jalan Sitinjau Lauik yang merupakan Jalan Nasional di Sumbar, yang akan dibangun flyover. [Foto: Dok. Padangkita]

Padang, Padangkita.com - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan pengumuman tentang pengalihan jam operasional kendaraan angkutan barang pada jalur Sitinjau Lauik, jalan Padang - Solok.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mitigasi risiko bagi pengendara yang melewati jalur ekstrem tersebut. Sekaligus untuk menyikapi putus totalnya jalan nasional Padang-Bukitinggi, di Silaing, Lembah Anai, akibat banjir bandang pada Sabtu (11/5/2024) lalu.

"Pengalihan itu mulai berlaku Senin depan, tanggal 20 Mei," ungkap Gubernur Mahyeldi di Padang, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumbar, Dedi Diantolani menyebut pengumuman yang disampaikan Gubernur melalui surat No. 550/384/DISHUB-SB/V/2024 itu berlaku bagi kendaraan barang yang mengangkut batu bara, Crude Palm Oil (CPO), semen, dan sirtukil (pasir, batu dan Kerikil), serta bahan bangunan lainnya.

Kendaraan yang termasuk dalam objek pengumuman, baru diperbolehkan melewati jalur Sitinjau Lauik mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Di luar jam tersebut mereka diminta untuk parkir terlebih dahulu di tempat yang telah disediakan.

"Parkirnya pun jangan sembarangan, jangan di badan jalan," ingat Dedi.

Pengalihan jam operasional ini tidak berlaku untuk semua kendaraan barang. Kendaraan pengangkut BBM, sembako dan gas elpiji serta kendaraan proyek yang mengangkut bahan perbaikan jalan tetap diizinkan melintas kapan saja.

"Khusus kendaraan proyek nanti akan ditandai dengan stiker khusus, agar mudah dikenali," jelasnya.

Dedi menegaskan pengalihan jam operasional kendaraan barang itu berlaku sampai ruas jalan Padang-Bukittinggi via Lembah Anai dibuka kembali.

"Para pemilik usaha dan pengemudi diminta untuk bisa memaklumi," imbaunya.

Baca juga: Mahyeldi Turun Langsung Bantu Evakuasi 6 Korban dari Dasar Jurang Sitinjau Lauik

Selain itu, ia juga meminta kepada pihak perusahaan dan pengemudi angkutan barang agar memastikan kendaraan yang dioperasionalkannya layak jalan dan tidak melanggar ketentuan Over Dimension, Over Loading (ODOL).

[*/adpsb]

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Semen Padang FC Gagal lagi Manfaatkan Laga Kandang, Ditahan Imbang PSM Makassar
Semen Padang FC Gagal lagi Manfaatkan Laga Kandang, Ditahan Imbang PSM Makassar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin  Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi-Vasko Kolaborasi dengan Kadin Kembangkan Dunia Usaha di Sumbar
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Mahyeldi Kenalkan Program Nagari Creative Hub saat Kampanye di Nanggalo Kota Padang
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Agam dan Pasaman Masuk Daftar Daerah Tingkat Kerawanan Tinggi di Pilkada Serentak 2024
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Didukung Ninik Mamak X Koto, Mahyeldi Janjikan Alokasi Khusus untuk KAN dan Bundo Kanduang
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor
Blusukan ke Pasar Padang Panjang, Mahyeldi Terima Keluhan Pedagang Soal Daging Impor