Simpang Empat, Padangkita.com – Lima hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) bersama tiga anggota keluarga, menjalani pengujian cepat rapid test Covid-19. Sebelumnya mereka telah melewati beberapa hari isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Rapid test pertama ini dilakukan karena ada mutasi dan penambahan jumlah hakim di PN Pasbar. Hasilnya para hakim dan anggota keluarga dinyatakan negatif Covid-19.
Setelah beberapa hari melakukan isolasi mandiri, kondisi hakim dan anggota keluarganya dinyatakan sangat sehat. Sementara rapid test dilakukan sebagai langkah pencegahan, karena mereka berasal dari luar Sumatra Barat (Sumbar).
Selain itu, pada waktu bersamaan dua hakim PN Pasbar yang akan pindah tugas juga mengikuti rapid test yang hasilnya juga negatif.
"Hasil rapid test pertama oleh petugas medis dari Dinas Kesehatan, seluruh hakim baru dan anggota keluarganya dinyatakan negatif," kata Zulfikar Berlian selaku Humas PN Pasbar, Kamis (23/4/2020) di Simpang Empat.
Rapid test, kata Zulfikar, untuk memastikan kondisi kesehatan para hakim baru karena merupakan pelaku perjalanan.
"Hasil rapid test pertama semuanya negatif, tapi mereka akan tetap isolasi mandiri sampai 14 hari meski kondisi mereka sangat sehat," ujarnya.
Baca juga: PSBB Jelang Ramadan, Warga Tetap Ramai Beli Daging
Ia menambahkan, rencananya akan ada rapid test kedua tujuh hari ke depan.
"Para hakim baru ini baru akan berdinas setelah berakhirnya isolasi mandiri. Setelah itu baru dilantik dan berdinas," terangnya.
Terakhir, Zulfikar menjelaskan, selama pandemi Covid-19, aktivitas pelayanan di PN Pasbar tetap berjalan. Hanya saja terdapat perubahan dan penerapan sejumlah aturan baru.
"Sidang tetap jalan, hanya ada aturan seperti wajib mencuci tangan bagi setiap orang yang akan masuk PN, menjaga jarak bagi pengunjung dan persidangan online dengan para tedakwa yang berada di sel tahanan lapas kelas III Talu," tandasnya. [rom]