Padang, Padangkita.com - Pegiat sosial media Permadi Arya atau Abu Janda merespon soal penangkapan Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto. Sudarto ditangkap oleh pihak Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) dengan dugaan menyebar informasi yang menimbulkan kebencian.
Dalam cuitannya di akun twitternya Abu Janda mempertanyakan soal penangkapan Sudarto oleh pihak kepolisian. Dirinya juga menyertakan tagar #BebaskanSudarto dalam cuitannya tersebut.
"Yth @DivHumas_Polri, peniup berita larangan natal adalah BBC pada tgl 20 des dari testi warga desa Nagari Sikabau Dhamasraya tak diizinkan rayakan natal. Sidarto Toto baru posting tgl 22 des, jadi dimana letak HOAX nya pak?. RT tagar #BebaskanSudarto agar sampai ke bapak2 polisi," tulisnya dalam kun twiiternya, Rabu (08/01/2020).
Postingan Abu Janda ini di retweet ulang sebanyak 1.688 kali dan dikomentari lebih 398 kali.
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar, Gusrizal Gazahar menyatakan bahwa penangkapan Sudarto telah mengobati keresahan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Polda Sumbar: Penangkapan Sudarto Sudah Sesuai Prosedur
Dirinya berharap, Sudarto bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini.
“Keresahan umat terobati dan semoga hukum benar-benar ditegakkan. Bagi yang bersangkutan agar mengambil i’tibar. Mari kita jaga kerukunan tanpa saling menzhalimi,” jelas Gusrizal Gazahar yang sedang berkegiatan di Kairo, Mesir Rabu (8/1/2020).
[jnews_block_16 number_post="1" include_post="29106" boxed="true" boxed_shadow="true"]
Dari infomasi yang diperoleh oleh Padangkita.com, Sudarto ditangkap Selasa (07/1/2020) siang di Kantor Pusaka Padang.
Yth @DivHumas_Polri, peniup berita larangan natal adalah BBC pada tgl 20 des dari testi warga desa Nagari Sikabau Dhamasraya tak diizinkan rayakan natal. Sidarto Toto baru posting tgl 22 des, jadi dimana letak HOAX nya pak ?
RT tagar #BebaskanSudarto agar sampai ke bapak2 polisi pic.twitter.com/yUWPf2BWsd
— Permadi Arya (@permadiaktivis) January 8, 2020
Dalam surat penangkapan yang beredar luas di WhatsApp Group, Sudarto dituduh melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE. (*/pk-02)
Ikuti info dan berita Penangkapan Sudarto hanya di Padangkita.com.