Sepasang Suami-Istri dan 1 Pelajar Cetak dan Edarkan Uang Palsu di Kabupaten Solok

Uang Palsu, Kabupaten Solok, Berita Kabupaten Solok Terbaru, Berita Sumbar Terbaru

Barang bukti uang palsu yang diamankan dari tangan para pelaku. [Foto: Ist]

Arosuka, Padangkita.com - Tim gabungan Sat Reskrim Polres Solok mengamankan dua pria dan satu wanita di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok yang diduga telah menyimpan, membelanjakan dan mengedarkan uang palsu.

Para pelaku berinisial NA, 36 tahun, warga Sawah Tangah, Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, F, 17 tahun, warga Gunung Pangilun, Kota Padang, dan RW, 36 tahun warga Sungai Kalu 1, Nagari Pakan Rabaa Utara, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan (Solsel).

Mereka diringkus polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tertanggal 2 November 2020. Pelaku ini ditangkap di sebuah rumah di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin (2/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

"Mereka telah kita amankan di sel tahanan Mapolres Solok untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Deny Akhmad Hamdani kepada Padangkita.com, Selasa (3/11/2020).

Deny mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang mengaku mendapatkan uang palsu dari dua orang pria yang berbelanja di warungnya pada, Rabu (14/10/2020). Laporan tersebut dibuat di Mapolsek Kubung.

Berdasarkan laporan itu, polisi langsung melakukan penelusuran dan penyelidikan. Kemudian berhasil menemukan keberadaan pelaku pada Senin (2/11/2020) di sebuah rumah milik pelaku NA di Jorong Galanggang.

"Setelah kita temukan keberadaannya, kita langsung melakukan upaya paksa (penangkapan) dan penggeledahan di lokasi penangkapan," kata Deny.

Saat dilakukan penangkapan, dua orang di antaranya merupakan sepasang suami-istri, yaitu pelaku NA dan RA. Sementara, pelaku F merupakan teman NA yang masih di bawah umur dan merupakan seorang pelajar di Kota Padang.

"Pelaku NA dan F telah kita tetapkan sebagai tersangka, karena mereka yang telah membelanjakan uang palsu tersebut di warung pelapor. Untuk RA masih dalam pemeriksaan" terang Deny.

Dalam pemeriksaan polisi, para pelaku mencetak uang palsu tersebut dengan sebuah mesin print warna. Uang tersebut dipergunakan pelaku untuk belanja keseharian.

Di lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang siap dibelanjakan, 19 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak belakang yang sudah di-print dan belum dipotong, dan 20 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak depan dan belakang yang sudah di-print dan belum dipotong.

Selanjutnya, 31 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak belakang yang sudah dipotong, dan 107 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 tampak depan yang sudah dipotong.
"Totalnya ada Rp14,6 juta. Selain itu kita juga menyita beberapa alat yang digunakannya berupa lem, ampelas, gunting, penjepit kertas, penggaris dan mesin print," ujar Deny.

Polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap ketiga pelaku untuk pengembangan. "Kita tengah berkoordinasi dengan polres-polres tetangga apakah ada yang melapor mendapatkan uang palsu. Karena kita menduga uang palsu ini telah diedarkan," tambah Deny.

Baca juga: Suami Istri di Saok Laweh Kubung Solok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kamar Mandi

Peristiwa ini merupakan pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Solok. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2), (3) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya 10 sampai 15 tahun penjara.” katanya. [pkt]


Baca Kabupaten Solok terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Membonceng Motor ke Puncak Sarah, Mahyeldi Kagumi Keindahan Alam yang Berpotensi Wisata
Membonceng Motor ke Puncak Sarah, Mahyeldi Kagumi Keindahan Alam yang Berpotensi Wisata
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Jalan Bayang-Alahan Panjang Persingkat Waktu Tempuh Pessel-Solok Kini 1,5 Jam Saja
Konser Sumbar 1 Gercep di Kabupaten Solok Meriah, Vasko Ruseimy jadi 'Rebutan'
Konser Sumbar 1 Gercep di Kabupaten Solok Meriah, Vasko Ruseimy jadi 'Rebutan'
Vasko Ruseimy Minta Tim Pemenangan Tak Umbar Janji Kosong, Fokus Berkontribusi Bangun Sumbar
Vasko Ruseimy Minta Tim Pemenangan Tak Umbar Janji Kosong, Fokus Berkontribusi Bangun Sumbar
Selasa, Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di GOR Batu Batupang Kabupaten Solok
Selasa, Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko di GOR Batu Batupang Kabupaten Solok
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sariak Alahan Tigo-Sungai Abu, Mahyeldi Berikan Solusi
Warga Keluhkan Jalan Rusak di Sariak Alahan Tigo-Sungai Abu, Mahyeldi Berikan Solusi