Padangkita.com - Pemerintah kota Padang melalui dinas Perdagangan menyangkal adanya pungutan liar (pungli) kepada para pedagang di pasarraya Padang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Endrizal mengatakan pemberitaan mengenai pungutan liar di Blok III Pasar Raya Padang adalah tidak benar. Menurutnya pemberitaan tersebut mengada-ada dan berunsur politis.
“Jika memang benar ada pungli, kenapa tidak dilaporkan langsung?” katanya, dikutip dari humas, Rabu (04/10/2017).
Menurut Endrizal, pemko Padang saat ini berkomitemen untuk menjunjung tinggi transparansi dalam berbagai hal. Sebab, transparansi merupakan indikator yang sangat penting dalam pembangunan tata pemerintahan yang baik dan juga bagi
masyarakat.
Dirinya menambahkan jika praktik pungutan liar bisa saja terjadi di mana pun. Tak terkecuali di Pasar Raya Padang. Namun begitu, Endrizal menyebut bahwa pihaknya berusaha untuk meminimalisir terjadinya praktik itu.
“Saat ini kami sudah membuat pengumuman yang berisi nomor pengaduan kepada ‘Tim Saber Pungli’, jika ada pungli silahkan laporkan ke nomor tersebut,” katanya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Kota Padang Muhammad Yani menyatakan bahwa pemberitaan tentang pungli terhadap pedagang di pasar raya yang dilansir oleh beberapa media lokal tidak benar.
“Berita itu hoax. Jika tidak tahu dengan pasar lebih baik diam,” tegas Muhammad Yani.
Seperti diketahui, beberapa waktu belakangan beredar berita tentang adanya praktik pungutan liar yang terjadi di Blok III Pasar Raya Padang.
Dalam berita itu disebutkan bahwa pedagang dimintai biaya untuk memasang kerangkeng besi dan rolling door di tiap-tiap kios yang ada.
Muhammad Yani mengatakan, pungutan senilai Rp 5 juta per kios merupakan kesepakatan bersama pedagang. Tanpa ada paksaan sedikitpun.