Padangkita.com – Lembaga Antikorupsi Integritas mendesak DPRD Sumatera Barat membatalkan rencana perjalanan dinas 59 anggota dewan daerah itu ke tujuh negara di tiga benua, karena dinilai pemborosan.
“Integritas menyatakan sikap, pertama, mendesak DPRD Sumbar membatalkan rencana perjalanan dinas tersebut,” kata Peneliti Integritas, Antoni Putra melalui siaran pers yang diterima Padangkita.com, Selasa (3/10/2017).
Lebih lanjut, ia menegaskan, poin kedua yakni mendesak Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah menolak izin perjalanan dinas yang diajukan 59 anggota DPRD Sumbar, dan ketiga menghimbau penegak hukum melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran terkait rencana perjalanan dinas anggota DPRD Sumbar tersebut.
Antoni menyatakan sekitar 59 dari 65 orang anggota DPRD Sumbar akan melakukan perjalanan dinas atau kunjungan kerja (kunker) ke tujuh negara yakni Amerika Serikat (Hawai), Jerman, Spanyol, Belanda, Perancis, Jepang dan Korea Selatan.
“Perjalanan dinas ini diduga akan menghabiskan anggaran sekitar Rp10 miliar dengan masing-masing anggota DPRD akan menerima jatah Rp100 juta,” ujarnya.
Ia menilai kunjungan kerja itu dilakukan untuk studi banding menyangkut beberapa hal, serta mengikuti beberapa kegiatan, diantaranya yang terpublikasi, ke Jerman pergi mengikuti pameran pariwisata dan ke Belanda untuk melakukan studi banding menyangkut kearsipan sejarah Minangkabau.
“Anggota DPRD sumbar berencana ke Jerman untuk mengikuti pameran pariwisata dan ke Belanda untuk melakukan studi banding menyangkut kearsipan sejarah Minangkabau,” jelasnya lagi.
Menurutnya, dalam Permendagri No. 29 Th 2016, Anggota DPRD memang diberi lampu hijau melakukan perjalanan dinas ke keluar negeri, namun diatur bahwa perjalanan dinas tersebut dilakukan dengan sangat selektif dan untuk kepentingan yang sangat
tinggi dan prioritas (Pasal 2 Angka 4).
Integritas mempertanyakan urgensi kepergian anggota DPRD Sumbar ke Jerman untuk menyaksikan pameran pariwisata.
”Kepergian ke Jerman untuk menyaksikan pameran wisata apakah merupakan agenda yang selektif dan untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas? Tentu tidak,” menurutnya.
Anggaran Rp10 Miliar, imbuhnya, bukanlah anggaran yang sedikit. Hal ini tentu akan sangat bertentangan dengan Instruksi Presiden dan Mendagri agar Pemerintah Daerah melakukan efisiensi anggaran.