Padang, Padangkita.com - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatra Barat (Sumbar) menyayangkan sikap Gubernur Sumbar yang tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Sumbar tahun 2021.
"Kita sangat menyayangkan gubernur mengambil sikap tidak menaikan itu (UMP)," ujar Ketua KSPSI Sumbar Arsukman Edy, kepada Padangkita.com melalui sambungan telepon, Senin (2/10/2020).
Dia menilai, alasan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno tidak menaikkan UMP karena wabah Covid-19 yang berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan embayar upah, tidak tepat.
Menurut dia, pada masa pandemi ini tidak semua sektor perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan atau mengalami dampak ekonomi. Hanya perusahaan pada sektor-sektor tertentu saja yang terdampak seperti perhotelan, jasa, dan lainnya.
"Sektor pertanian, perkebunan dan pertambangan malah mengalami peningkatan. Penjualannya, pemasarannya," kata Arsukman.
Seharusnya, kata dia, Provinsi Sumbar bisa mengikuti beberapa provinsi lainnya yang menaikkan UMP 2021. UMP bisa dinaikkan dengan syarat tertentu, seperti perusahaan yang tidak terdampak pandemic, UMP-nya dinaikkan dan yang terdampak tetap dengan UMP yang sebelumnya.
"Surat Edaran Menteri (Menaker) itu sifatnya kan hanya imbauan, bukan produk hukum. Jadi tidak harus sama UMP dengan yang lama. Seperti Provinsi DKI Jakarta, Yogyakarta dan lainnya kan tetap menaikkan UMP-nya," ujar Arsukman.
Ditambahkan, dengan sikap yang diambil gubernur ini, dia berpendapat bahwa gubernur telah memperlihatkan sikapnya yang tidak pro buruh.
Baca Juga: Dipastikan Tak Naik, Ini Daftar UMP 2021 di 34 Provinsi
"Waktu kita demo, gubernurnya sangat mau menyampaikan aspirasi kita, seolah-olah sangat pro terhadap buruh. Namun sekarang kenapa tidak mau menaikkan UMP, berarti jelas gubernurnya tidak pro buruh," tegas Arsukman.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumbar menetapkan UMP Sumbar 2021 sama dengan 2020, yakni sebesar Rp2.484.041. Pertimbangannya, kondisi perekonomian Indonesia saat ini terdampak oleh pagebluk Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan pemulihan ekonomi nasional. [pkt]