Jakarta, Padangkita.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah memutuskan tidak ada kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Gubernur di masing-masing provinsi juga telah diminta untuk mengumumkan UMP 2021 serentak pada 31 September 2020 lalu.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/11/HK.04/x/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tertanggal 26 Oktober 2020.
Namun, ternyata ada sejumlah provinsi yang memutuskan untuk tetap menaikkan UMP 2021.
Lima provinsi tersebut adalah sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan UMP 2021 DKI Jakarta tetap naik. Kenaikannya sebesar 3,27% menjadi sebesar Rp 4,41 juta. Penghitungan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015.
Baca juga: Upah Minimum Provinsi Sumbar 2021 Tetap Rp2.484.041, Ini Alasan Gubernur
Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk usaha yang tidak terdampak virus Corona atau Covid.
Sementara itu, usaha yang terdampak, kata Anies, dapat menggunakan besaran UMP yang sama dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
2. Jawa Tengah
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memutuskan untuk tidak menggunakan surat edaran Menaker tetang penetapan Upah Minimun 2021. Melainkan, berpegang pada Peraturan Pemerintah 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
UMP 2021 Jawa Tengah mengalami kenaikan sebesar 3,27 persen menjadi sebesar Rp 1.798.979,12 dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng tahun 2020 sebesar Rp 1.742.015.
3. DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X juga memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.
Besaran kenaikan UMP 2021 DIY adalah 3,54 persen menjadi Rp1.765.000 dari sebelumnya ebesar Rp1.704.608.
4. Jawa Timur
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020. Dalam keputusan tersebut Khofifah menetapkan UMP 2021 naik menjadi Rp1.868.777 atau sebesar 5,65 persen dibandingkan dengan UMP 2020, yaitu Rp1.768.000.
Keputusan ini, kata Khofifah, berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan yang terdiri dari buruh, pemerintah, dan pengusaha.
5. Sulawesi Selatan
Tidak hanya di Pulau Jawa, Sulawesi Selatan juga menjadi salah satu provinsi yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah menetapkan UMP 2021 Sulsel menjadi Rp3.165.876, atau naik sebesar 2 persen dari sebelumnya Rp3.103.800.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021. [try]