Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) merilis laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumbar. Jumlah dan rinciannya tertuang dalam Pengumuman KPU Sumbar Nomor 520/PL.02.5-Pu/13/Prov/X/2020.
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye peserta Pemilihan Gubernur tersebut diterima KPU Sumbar untuk periode 25 Oktober 2020 hingga 30 November 2020. Berdasarkan laporan tersebut, sumbangan dana kampanye terbanyak dicatat oleh pasangan Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy, sedangkan yang terkecil pasangan Fakhrizal-Genius Umar.
Berdasarkan laporan tersebut, pasangan nomor urut 1, Mulyadi-Ali Mukhni menerima total sumbangan dana kampanye sebesar Rp244.504.000. Rinciannya, Rp10.000.000 berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon, dan Rp234.504.000 dalam bentuk barang yang juga sumbangan pribadi pasangan calon.
Kemudian, pasangan nomor urut 2, Nasrul Abit-Indra Catri menerima total sumbangan dana kampanye sebesar Rp1.184.800.000. Rinciannya, Rp190.000.000 dari pribadi pasangan calon, Rp182.000.000 dari sumbangan partai politik, Rp99.000.000 dari perseorangan, Rp463.800.000 dari sumbangan badan swasta dalam bentuk barang, dan Rp250.000.000 sumbangan badan swasta dalam bentuk jasa.
Selanjutnya, pasangan nomor urut 3, Fakhrizal-Genius Umar menerima total sumbangan dana kampanye sebesar Rp110.000.000 yang berasal dari sumbangan pribadi pasangan calon sendiri. Jumlah sumbangan dana kampanye pasangan ini terkecil dibandingkan pasangan lainnya.
Baca Juga: Audy Joinaldy: Jika Mau Bangkit di Tengah Pandemi, Apapun Jenis Usaha Mesti Berbasis Digital
Terakhir, pasangan nomor urut 4, Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy menerima total sumbangan dana kampanye sebesar Rp3.940.000.0000.
Rinciannya, Rp2.550.000.000 dari sumbangan pribadi pasangan calon, Rp300.000.000 dari sumbangan partai politik, dan Rp1.090.000.000 dari perseorangan. [pkt]