Padang, Padangkita.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang tetap membuka pelayanan untuk pendaftaran secara daring bagi warga yang ingin mengurus administrasi kependudukan di hari libur.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Padang, Edi Hasymi mengatakan, pelayanan di hari libur tersebut hanya dibuka selama dua hari yakni Kamis (29/10/2020) dan Jumat (30/10/2020). Dimulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Selain pendaftaran daring, Disdukcapil juga menerima perekaman data serta legalisasi akte.
“Selama dua hari, Kamis dan Jumat kita membuka pelayanan online dari pukul 08.00 hingga pukul 12.00 WIB,” tutur Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (27/10/2020).
Dia menyebut dibukanya pelayanan di hari libur sebagai salah satu upaya untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Baca juga: Pandemi Corona, Disdukcapil Padang Hentikan Pelayanan Tatap Muka
“Untuk itu kepada bapak/ibuk camat dan lurah agar dapat menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” pesannya. [pkt]