Padang, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menganjurkan kepada ibu hamil agar melakukan swab atau tes PCR terhitung 14 hari sebelum masa persalinan.
Anjuran tersebut dituangkan Pemprov Sumbar dalam Surat Gubernur Sumbar Nomor 360/224/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Skrinning Ibu Hamil Sebelum Persalinan di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru tertanggal 24 Oktober 2020.
Pada surat yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno itu, disebutkan alasan tes PCR itu agar ibu dan anak saat melahirkan dapat dipastikan tidak terpapar Covid-19. Hal ini dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 pada saat proses persalinan.
"Ini berdasarkan pedoman antenatal, persalinan, nifas dan bayi baru lahir di era adaptasi kebiasaan baru," kata Irwan Prayitno dalam surat itu.
Selain itu, setiap ibu yang akan menjalani proses persalinan juga dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari untuk meminimalisasi penularan Covid-19 kepada ibu.
Isolasi dapat dilakukan secara mandiri di rumah ataupun jika tidak ada fasilitas yang memadai dapat melakukan isolasi di fasilitas yang telah disediakan oleh Pemprov Sumbar, kabupaten/kota atau fasilitas kelurahan atau nagari.
"Dengan ini menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan se Sumbar dan Kepala Puskesmas agar dapat memperhatikan ini," ingat Irwan. [pkt]