Jakarta, Padangkita.com - Dana hibah sebesar Rp3,3 Triliun sudah disiapkan pemerintah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda).
Dana hibah tersebut secara bertahap akan dicairkan mulai Oktober hingga Desember 2020.
Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf, Hengky Manurung menjelaskan, terdapat lima kriteria penerima dana tersebut.
Hal ini disampaikan dalam Dialog Produktif bertajuk “Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional”, yang disiarkan di kanal Youtube BNPB, Jumat (23/10/2020).
“Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun ini diluncurkan Oktober ini sampai Desember. Basis datanya adalah pajak hotel dan restoran. Sehingga kita mendapat 5 kriteria Pemda penerima dana hibah pariwisata,” kata Hengky.
Baca juga: Kabar Gembira, Hibah Pariwisata Rp3,3 Triliun Segera Cair untuk 101 Daerah
Adapun 5 kriteria tersebut adalah:
- Ibukota 34 provinsi
- 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP)
- Termasuk 100 Calendar of Event (COE)
- Destinasi branding
- Daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019.
Sebanyak 70 persen dari total dana yang disiapkan Kemenparekraf akan disalurkan kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sementara itu, 30 persen lainnya akan diberikan kepada Pemda.
Dana tersebut dapat digunakan untuk menjalankan operasional sehari-hari, serta menerapkan protokol kesehatan CHSE yang lebih baik.
Lebih lanjut, Hengky menjelaskan syarat pengajuan dana hibah tersebut. Ia menyebut syaratnya tidak sulit, accountable, serta auditable.
Pertama, Pemda mengajukan surat peminatan kepada Kemenparekraf selaku executing agency.
Selanjutnya, Pemda memberikan daftar hotel dan restoran beserta nilai pajaknya yang sudah dicek oleh daerah.
“Minggu ini sudah ada 85 daerah yang mengajukan untuk bisa tindak lanjut. (Kami) Tidak terlalu rumit karena sudah ada database pajak,” ucap Hengky.
Menurut Hengky, pihaknya menargetkan Pemda serta usaha hotel dan restoran di 101 daerah kabupaten/kota sudah menerima dana hibah tersebut pada akhir 2020. [*/try]