Simpang Empat, Padangkita.com – Hari Santri Nasional (HSN) ke-6 tahun 2020 di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) diperingati dengan Upacara Bendera di Pesantren Darul Hadits Air Rau, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kamis (22/10/2020).
Pada upacara ini hadir Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasbar, Hansastri dan bertindak sebagai Pembina Upacara Hari Santri Nasional yang bertema "Santri Sehat, Indonesia Kuat".
Dalam amanatnya, Pjs Bupati Pasbar Hansastri mengapresiasi terselenggaranya upacara HSN ke-6 Tahun 2020 tingkat Kabupaten Pabar ini. Ia menilai, kemerdekaan negara tidak terlepas dari hasil jihadnya para ulama dan santri.
"Kita harus sadari dan apresiasi, bahwa kemerdekaan negara kita ini tidak terlepas dari hasil jihad para ulama dan santri, maka untuk itu, melalui peringatan hari santri ini kita ingat kembali perjuangan itu," ungkapnya.
Ia menyebutkan, peringatan Hari Santri tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya, karena diselenggarakan di masa pandemi Covid-19 yang tidak bisa menghadirkan banyak orang.
"Walau diperingati di tengah pandemi Covid-19, hari Santri 2020 ini juga diharapkan dapat memberi motivasi kepada anak-anak santri untuk tetap menjaga kesehatan supaya pondok pesantren benar-benar menjadi tempat yang aman bagi santri," imbau Hansastri.
Ditambahkan, momentum Hari Santri ini perlu ditransformasikan menjadi gerakan penguatan paham kebangsaan yang bersintesis dengan keagamaan.
"Santri harus siap mengemban amanah, berani mengatakan iya terhadap kebenaran dan sanggup mengatakan tidak pada kebatilan. Itulah karakter dasar santri," tegasnya.
Kemudian, ia juga berharap melalui peringatan Hari Santri ini dapat menyatukan hati, merekat ukhuwah islamiyah untuk menjaga agama dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Untuk itu, mari kita berdoa semoga wabah Covid-19 yang melanda negeri kita ini cepat mereda," ujarnya.
Selain itu, Pjs Bupati Hansastri menyampaikan, peringatan Hari Santri ini sangat istimewa dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
Diharapkannya, dengan adanya undang-undang tersebut dapat memastikan pesantren tidak hanya mengembangkan fungsi pendidikan, tetapi juga mengembangkan fungsi dakwah dan pengabdian masyarakat.
"Melalui undang-undang ini negara hadir untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitas kepada pondok pesantren dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya," pungkasnya.
Baca juga: Tuntut Janji DPRD Soal Omnibus Law, Puluhan Mahasiswa di Pasaman Barat Demo Lagi
Dengan undang-undang ini pula, kata dia, tamatan pesantren nantinya juga memiliki hak yang sama dengan taman lembaga pendidikan lainnya. [pkt]