Padang, Padangkita.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar protokol kesehatan di Sumatra Barat (Sumbar) bakal disanksi penundaan kenaikan pangkat dan dipotong tunjangan.
Penerapan sanksi tersebut disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno untuk memutus penyebaran virus Corona (Covid-19) yang makin banyak terjadi di klaster perkantoran pemerintahan.
Dalam rapat bersama seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Sumbar di aula Kantor Gubernur, Senin (19/10/2020), Irwan meminta setiap kepala OPD harus bisa menentukan sikap, terkait banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terpapar Covid-19.
"Setiap hari ada saja ASN yang terkena Covid-19. Untuk itu saya minta ASN lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat banyak pejabat publik maupun ASN yang dinyatakan positif Covid-19," ungkapnya.
Dalam arahannya, Irwan menekankan kepada seluruh kepala OPD untuk membatasi ASN masuk kerja. Hanya sebagian pegawai yang diperbolehkan masuk kerja secara bergantian, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Di hadapan jajarannya, Gubernur Irwan juga menekankan perlu dilakukan pengawasan ketat atas penerapan protokol kesehatan di lingkungan kerja ASN. Apalagi Sumbar sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Saya minta Satpol PP untuk melakukan penertiban di setiap instansi Pemerintah Provinsi Sumbar. Kalau ada yang melanggar aturan Perda tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Ini berlaku mulai hari ini," ucapnya.
Selain memberikan sanksi sesuai yang ada dalam Perda AKB, juga ada sanksi tambahan bagi ASN yang kedapatan melanggar ketentuan protokol kesehatan di tempat kerja atau perkantoran. Sanksi tersebut diterapkan oleh kepala OPD masing-masing.
"Sanksi tambahan ini berupa ditundanya kenaikan pangkat dan pengurangan tunjangan yang akan diterima bagi yang melanggar," tegas Irwan.
Dia juga meminta kepala OPD dalam lingkup Pemprov Sumbar segera menindaklanjuti instruksinya tersebut. "Jangan lalai dan anggap sepele. Bila ada kelalaian dan berakibat adanya konfirmasi positif di lingkungan kerja, maka akan ada peringatan dari pimpinan," tegasnya.
Selain itu, Pemprov Sumbar juga telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumbar Nomor 360/222/Covid-19-SBR/X-2020 tentang Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja/Perkantoran. Oleh karena itu, diwajibkan seluruh ASN mematuhi protokol kesehatan.
"Mudah-mudahan dengan berlakunya aturan ini, kita bisa memutus mata penyebaran virus corona di Sumbar," harapnya. [pkt]