
Bekas tambang batubara di Talawi, Kota Sawahlunto. Kini menjadi objek wisata dengan sebutan Danau Biru. (Foto: Yose Hendra)
Padangkita.com - Sidang gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap gubernur Sumatera Barat kembali digelar Selasa (19/09/2017) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Sebelumnya, sidang gugatan perihal Permohonan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Non Clear and Clean (Non CnC) di sejumlah kabupaten dan kota di Sumatera Barat tertunda kerena pihak Gubernur tidak membawa surat tugas dan atau surat kuasa langsung dari atasan untuk menghadiri persidangan.
"Sidang sebelumnya, pada 19 September 2017 ditunda kerena pihak Gubernur tidak membawa surat tugas dan atau surat kuasa langsung dari atasan untuk menghadiri persidangan," kata direktur LBH Padang, Era Purnama Sari.
Dalam sidang kali ini LBH Padang juga merilis 26 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga Non Clear and Clean (Non CnC). Berikut daftarnya:

Daftar perusahaan tambang yang diduga non CnC yang dirilis LBH Padang.