Painan, Padangkita.com - Seorang guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satnarkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Pessel AKPB Sri Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia mengatakan S, 51 tahun ditangkap saat sedang berkaroke di salah satu rumah pada Kamis (15/10/2020) dini hari.
“Dia seorang guru. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kita,” kata AKP Hidup Mulia.
Sri Wibowo menjelaskan S merupakan warga Kampung Pelangai Kecil Mudik Nagari Pelangai, Kecamatan Ranah Pesisir. Selain menangkap S, petugas juga menangkap dua pelaku lainnya yang merupakan rekannya.
Pelaku lainnya yang telah ditangkap yakni TR, 39 tahun dan MH, 38 tahun pada hari Rabu (14/10/2020) di Kampung Olo Sinayan, Nagari Sungai Sirah Hilir, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Dua pelaku tersebut diduga sebagai jaringan dari oknum PNS tersebut.
“Ya, ketiga ini pelakunya. Satu bandar dan kurir dan S (oknum PNS) sebagai pemesan,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tiga pelaku ini, petugas mengamankan sebanyak 14 paket sabu yang yakni 1 paket besar, 2 paket sedang dan 11 paket kecil.
“Sedangkan ganja tiga paket besar dan tiga paket kecil, dan saat ini telah kita amankan bersama pelaku guna pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. [abe]