Padang, Padangkita.com - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Padang bersama Satpol PP Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), mendatangi pesta pernikahan warga di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (17/10/2020).
Di lokasi pesta tersebut, Kasi Operasi Satpol PP Padang Yudi Haries mengimbau tuan rumah dan tamu undangan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Si pemilik acara mengatakan sebelum mereka menggelar kegiatan pesta pernikahan, pihaknya telah mengurus izin kepada kelurahan dan kecamatan," ujarnya.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan kehadiran petugas di pesta pernikahan itu yaitu untuk mengimbau dan memastikan kegiatan pesta benar-benar sesuai protokol kesehatan. Seperti mengatur jumlah meja dan jarak kursi serta ketersediaan tempat cuci tangan dan kewajiban setiap orang yang datang memakai masker.
"Kehadiran kami, mengimbau tuan rumah dalam pelaksanaan pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19 di Kota Padang, harus mematuhi protokol kesehatan serta tetap berkoordinasi dengan pihak terkait," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung maupun di rumah mulai 9 November 2020. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020. Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Padang, Hendri Septa dan tertanggal 12 Oktober 2020.
Itu artinya ada sekitar empat pekan jarak waktu semenjak surat edaran diterbitkan hingga larangan mengadakan pesta pernikahan benar-benar diterapkan.
Saat dikonfirmasi Padangkita.com, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Padang, Yopi Krislova mengatakan kebijakan tersebut diambil karena memperhatikan pelaku usaha pesta pernikahan dan masyarakat itu sendiri.
Biasanya, kata dia, masyarakat telah terlanjur mempersiapkan pesta perkawinan dalam sebulan ke depan. Masyarakat tersebut tentu juga telah menentukan tempat, sewa tenda, pesan katering, orgen tunggal, dan sebagainya. Jika larangan mengadakan pesta pernikahan langsung diterapkan, maka pihak tersebut tentu akan dirugikan.
Baca juga: Tegakkan Perda AKB, Pemko Padang Razia Masker ke Perkantoran
Meski demikian, menjelang surat edaran tersebut benar-benar diterapkan, Pemerintah Kota Padang melalui Satpol PP akan melakukan pengawasan dan pemantauan agar pesta pernikahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. [pkt]