Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pencuri motor berinisial NH ditembak Polresta Padang di Tarandam usai berusaha melarikan diri saat penangkapan.
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial NH, 37 tahun di kawasan Tarandam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut polisi, pelaku yang warga Perumahan Bungo Mas, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang itu merupakan spesialis curanmor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Padang.
"Hasil pemeriksaan sementara kita, dia telah beraksi di lima TKP (tempat kejadian perkara) di Kota Padang," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda kepada Padangkita.com melalui keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Penangkapan NH, kata Rico, merupakan pengembangan kasus dari salah seorang pelaku curanmor berinisial EA yang sebelumnya telah ditangkap polisi. Kedua pelaku satu komplotan dalam melakukan aksi curanmor.
Penangkapan mereka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/535/B/X/2020/RESTA SPKT UNIT II, tanggal 07 Oktober 2020. Pelaku dilaporkan telah melakukan curanmor di parkiran Masjid Al Furqan, di Jalan Abdul Muis, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 05.30 WIB.
Baca juga: 3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku, Hari Ini Mulai Pembekalan
"Dari hasil pemeriksaan kita terhadap EA ini, diketahui NH kesehariannya bekerja sebagai sopir angkot jurusan Siteba-Pasar Raya, kita lakukan pengintaian dan kita temukan keberadaan pelaku sedang bawa angkot di daerah Tarandam," jelas Rico.
Pada saat penangkapan, lanjut Rico, NH berusaha melawan petugas dan mencoba untuk melarikan diri. Sehingga, lanjut Rico, petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan, dan melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa salah satu barang bukti hasil curanmora berupa satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion ke daerah Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
"Satu barang bukti yang berada di daerah Batas Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan telah kita ambil dan kitab amankan. Selain itu kita juga mengamankan satu buah kunci leter T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," tutur Rico.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.
Dari pengakuan pelaku, kata Rico, bersama dengan temannya, AE, pelaku juga telah melakukan curanmor di kawasan Permindo dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino dan di kawasan Alai Parak Kopi dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat.
Selanjutnya, di kawasan Tunggul Hitam dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat, dan di daerah Sawah Like, Nanggalo dengan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion. "Mereka melakukan curanmor ini sejak bulan Juli 2020 ini," tutup Rico. [mfz/pkt]