Berita Limapuluh Kota terbaru dan berita Sumbar terbaru: Masyarakat meminta agar Pemprov Sumbar tak memberikan izin lingkungan dan penambangan kepada PT Karunia Bukit Mas karena perusahaan itu dinilai dapat memicu banjir bandang dan perusahaan itu juga akan menambang di lahan seluas 42,17 hektare di daerah aliran sungai (DAS) Batang Mahat.
Sarilamak, Padangkita.com - Masyarakat Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) tidak memberikan izin lingkungan dan penambangan kepada PT Karunia Bukit Mas. Menurut masyarakat, perusahaan itu bakal menambang di lahan seluas 42,17 hektare di daerah aliran sungai (DAS) Batang Mahat.
"Terkait rencana penambangan galian c yang dilakukan PT Karunia Bukit Mas di DAS Batang Mahat tepatnya di Kecamatan Pangkalan Koto Baru, melalui surat, kami telah meminta Pemprov untuk tidak memberikan izin," ujar salah seorang perwakilan masyarakat, Mukhlis Dt Bagindo Maho Bosa, dalam keterangan tertulis diterima Padangkita.com, Selasa (13/10/2020).
Dia menuturkan, masyarakat mengambil sikap tersebut untuk mengantisipasi banjir bandang di kawasan Pangkalan. Jika pemerintah memberikan izin kepada perusahaan bersangkutan untuk melakukan penambangan, ia khawatir banjir bandang yang pernah terjadi 2019 dan awal tahun ini akan kembali terulang.
Hal tersebut dikarenakan kegiatan penambangan, lanjut dia, akan merusak DAS Batang Mahat. Bencana banjir bandang tersebut, jelas dia, tidak hanya menyebabkan kerugian materil, tapi juga korban jiwa.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kajian dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, Yoni Candra mengatakan izin lingkungan PT Karunia Bukit Mas yang akan melakukan penambangan di Batang Mahat awalnya diproses di tingkat kabupaten. Namun, terjadi penolakan oleh warga dan proses izin lingkungan sempat terhenti.
Meski demikian, secara tiba-tiba, prosesnya berlanjut di tingkat provinsi. Secara kewilayahan, terang dia, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Limapuluh Kota Pasal 29, Kecamatan Pangkalan Koto Baru termasuk wilayah yang diperuntukkan bagi pertambangan.
"Namun, hal tersebut tidak semerta-merta dijadikan dasar untuk menerbitkan izin. Harus ada aspek yang dipertimbangkan untuk membatasi aktivitas penambangan seperti yang dijelaskan dalam Pasal 53 pada peraturan tersebut," ungkapnya.
Yoni menambahkan, berdasarkan riset F Hidayat (2014), sub-DAS Batang Mahat hulu telah mengalami kerusakan yang ditandai dengan terjadinya penurunan penutupan hutan mulai tahun 1999-2010 yakni sebesar 23 persen atau 2.752,6 hektare (183,51 hektare/tahun).
"Hal tersebut disebabkan masifnya perubahan tutupan lahan hutan yang terjadi dari tahun ke tahun. Hal ini juga diperparah dengan adanya beberapa izin tambang batuan dan tambang timah hitam di Pangkalan," sebutnya.
Baca juga: Masyarakat dari Tiga Kabupaten Laporkan Perusahaan Tambang ke DPRD Sumbar
Jika DAS Batang Mahat terus dibebani izin tambang, kata Yoni, tentu ini akan memperburuk keadaan. Karena kewajiban pemerintah juga menciptakan rasa aman terhadap masyarakat, bukan teror melalui pemberian izin pada pelaku usaha dengan dalih penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan yang cederung berujung konflik dan bencana. [pkt]