Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Meskipun dalam masa pemutihan denda pajak, kunjungan ke kantor Samsat dibatasi karena Padang masuk zona merah Covid-19.
Padang, Padangkita.com - Ditlantas Polda Sumbar berencana akan membatasi jumlah kunjungan masyarakat yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Samsat Sumbar. Hal itu dilakukan karena saat ini antusias masyarakat untuk mengurus pajak sangat tinggi, sementara angka kasus Covid-19 semakin tinggi.
AKP Angga Putra, Perwira Pengawas Ditlantas Polda Sumbar menyebutkan, sejak masa pemutihan diberlakukan, kantor Samsat Sumbar selalu ramai dikunjungi masyarakat yang ingin membayar pajak, BPKB dan balik nama.
Makanya, jelas Angga, timbul kekhawatiran terjadinya penyebaran Covid-19 di Kantor Samsat. Apalagi, untuk kepengurusan di Kantor Samsat, masyarakat banyak yang berdesakan.
"Upaya yang kita lakukan agar Kantor Samsat tidak jadi klaster baru penyebaran Covid-19, maka kunjungan akan dibatasi," ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Nanti, kata Anggar, kunjungan Kantor Samsat per hari hanya diperbolehkan sebanyak 80 orang saja dan akan diberlakukan skala prioritas.
"Skala prioritas akan diberlakukan bagi masyarakat dari luar Kota Padang. Karena, biasanya mereka sudah ada di Kantor Samsat sejak subuh, dan saat mulai jam kerja langsung dilayani oleh petugas," paparnya.
Selain itu, pembatasan jumlah kunjungan ke Kantor Samsat dilakukan sebagai upaya memaksimalkan layanan bagi masyarakat. "Sejak masa pemutihan berlaku, kita cukup kewalahan karena banyaknya masyarakat yang mengurus pajak," katanya. [zfk]