Berita Payakumbuh terbaru dan berita Sumbar terbaru: Tiga ASN Damkar yang ditahan jaksa itu diketahui menjual aset daerah berupa mobil pemadam kebakaran yang sudah tua, mereka masing-masing berinisial AD, HL, dan DS.
Payakumbuh, Padangkita.com – Tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Payakumbuh harus berurusan dengan penegak hukum, karena diduga telah menjual aset daerah berupa mobil pemadam kebakaran yang sudah tua. Setelah jadi tahanan polisi, kini ASN berinisial AD, HL, dan DS, yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Payakumbuh itu kembali masuk tahanan jaksa.
Mereka ditahan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim), Polres Payakumbuh, sejak Rabu (3/9/2010) lalu. Setelah berkas kasusnya dianggap lengkap, ketiga ASN Satpol PP Damkar yang sehari-hari lebih banyak bertugas di Bidang Damkar ini, sejak Selasa (6/10/2020) hingga 20 hari ke depan, menjadi tahanan Jaksa Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
Apa yang menyebabkan ketiga ASN Damkar Payakumbuh ini berurusan dengan penegak hukum? Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira melalui Kasat Reskrim AKP M Rosidi, dalam keterangan pers-nya mengatakan, ketiga ASN Payakumbuh yang bertugas di Bagian Damkar ini diduga terlibat kasus penjualan mobil tua Damkar.
Seperti diketahui, Damkar Payakumbuh memiliki mobil Damkar yang usianya sudah cukup tua. Mobil buatan Jepang jenis Isuzu TX itu dikenal masyarakat Payakumbuh dengan nama "Buaya Darat".
Nama "Buaya Darat" ini diberikan bukan hanya karena bentuk kepala mobil yang seperti kepala buaya. Namun juga karena ada tulisan "Buaya Darat" di bagian depan mobil pemadam kebakaran tersebut.
Di Dinas Pemadam Kebakaran Jakarta, mobil Damkar sejenis mobil “Buaya Darat” di Payakumbuh ini, menjadi koleksi dan masuk museum. Masyarakat Jakarta, terutama anak-anak sekolah, membayar murah untuk melihat mobil antik ini.
Sedangkan di Payakumbuh, mobil antik tersebut diduga dijual oleh ketiga ASN pada salah satu bengkel di Payakumbuh. "Mobil yang bersumber atau dibeli dari APBD Payakumbuh tahun 1980 itu, diduga dijual ketiga ASN tahun 2017 lalu," kata Rosidi kepada wartawan di Payakumbuh.
Proses penjualan mobil tua Damkar ini diduga dilakukan ketiga ASN Payakumbuh, tanpa melakukan proses penghapusan aset terlebih dahulu. Sebagaimana lazimnya penghapusan aset pemerintah daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk itu pula, Unit Tipikor Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan atas kasus ini. "Penyelidikan berlangsung dari 2018 sampai 2019. Kemudian, dari 2019 sampai 2020, kasus ini masuk tahap penyidikan. Dan sekarang, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa," kata Rosidi.
Menurut Rosidi, ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 10 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp180 juta.
Baca juga: Gagalkan Peredaran 100 Kg Ganja, 9 Polisi Dapat Penghargaan Wali Kota Payakumbuh
Kepala Satpol PP Damkar Devitra, dalam salah satu media cetak terbitan Sumbar, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Terkait dengan penahanan tiga ASN Damkar yang diduga menjual aset mobil tua Damkar tanpa penghapusan aset dan tanpa izin dari kepala daerah tersebut. [pkt]