Padangkita.com - Pemerintah saat ini kembali membuka lowongan CPNS bagi 17.928 formasi yang terdiri dari 60 kementrian dan lembaga (K/L) dan 1 pemerintah provinsi yaitu Kalimantan Utara.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Moh. Ridwan mengatakan pendaftaran online penerimaan CPNS pada 60 K/L ini dibuka mulai 5 September 2017, pukul 23.00 melalui sscn.bkn.go.id.
"Informasi lowongan tertuang pada website kementerian bersangkutan dengan ciri utama menggunakan domain go.id, website menpan.go.id, sscn.bkn.go.id, atau akun media sosial utama BKN yaitu facebook.com/bkngoid dan twitter.com/bkngoid," katanya Rabu (06/09/2017).
Lantas berapa gaji yang akan diperoleh jika diterima sebagai PNS? Berikut daftar gaji PNS mulai dari golongan 1 hingga golongan 4.
Baca juga:
Pemerintah Kembali Buka Penerimaan CPNS untuk 17.928 Formasi
Kemristekdikti Buka Lowongan 1.500 Formasi Dosen
Golongan 1 dan 2
Golongan 3 dan 4
Gaji yang diterima oleh PNS telah diatur sedemikian rupa dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 30 tahun 2015 tentang perubahan ketujuh belas atas peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1977 tentang peraturan gaji pegawai negeri sipil.
Mengacu pada Pidato Presiden pada saat penyampaian RAPBN 2017 pada bulan Agustus 2016 silam tidak disinggung adanya kenaikan gaji PNS di 2017 ini.
Sebagaimana telah diinformasikan dalam berbagai media Kementerian Keuangan tidak akan menambah anggaran belanja pegawai di dalam Rancangan APBN 2017. Hal itu berarti tidak akan ada kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2017
Gaji terendah diterima golongan 1 dengan masa pengabdian 0 tahun yakni Rp1.486.500/bulan.
Sementara gaji pokok tertinggi PNS adalah Rp 5.620.300/bulan untuk PNS Golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun.